• Rabu, 13 November 2024

Bawaslu Lampung Gandeng 3 Lembaga Bentuk Gugus Tugas Awasi Kampanye Media Massa

Minggu, 10 November 2024 - 13.58 WIB
55

Penandatanganan pengawasan dan pemantauan iklan kampanye Pilkada 2024, di hotel Radisson Bandar Lampung, Minggu (10/11/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksanaan kampanye di media massa baik televisi, cetak, online, radio pada Pilkada serentak 2024 dilakukan selama empat belas hari, sejak Minggu 10 November 2024 hingga 23 November 2024.

Dalam pengawasan kampanye di media massa, Bawaslu Provinsi Lampung menggandeng tiga lembaga yang tergabung dalam gugus tugas. Diantaranya, Komisi Informasi, Komisi Penyiaran, serta KPU Provinsi Lampung.

Kerjasama empat lembaga itu ditandai dengan penandatanganan pengawasan dan pemantauan iklan kampanye Pilkada 2024, di hotel Radisson Bandar Lampung, Minggu (10/11/2024).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilanggar dalam proses kampanye di media massa tersebut.

"Yang kita perhatikan itu adalah waktu penayangan, kemudian durasi, kontenya tidak bertentangan dengan Idiologi Pancasila, tidak memuat hoax, tidak berisi kampanye suku agama ras dan budaya, itu menjadi konsentrasi kita untuk diawasi," ujar Iskardo.

Baca juga : Kampanye di Media Massa Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Aturannya

Tim ini kata Iskardo, akan melihat berbagai aspek, apakah ditemukan pelanggaran atau tidak.

"Kita empat lembaga MoU dalam bentuk gugus tugas, misalnya terkait dengan iklan yang kita temukan melanggar akan dibicarakan dengan empat lembaga yang kita MoU," jelasnya.

Iskardo percaya bahwa proses kampanye di media massa akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami yakin proses demokrasi ini berjalan dengan baik dengan kampanye sesuai dengan aturan. Sampai dengan saat ini belum ada iklan kampanye diluar jadwal," jelasnya. (*)