• Minggu, 22 Desember 2024

Polres Tanggamus Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkoba, Warga Desak Tindakan Tegas Terhadap Bandar dan Pengedar

Sabtu, 09 November 2024 - 14.36 WIB
96

Polres Tanggamus merilis empat pelaku peradaran narkoba, Sabtu (9/11/24). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Ketenangan Kabupaten Tanggamus kembali terusik dengan maraknya peredaran narkotika yang meresahkan warga. Namun, upaya Polres Tanggamus dalam memberantas narkoba menunjukkan hasil positif, dengan keberhasilan mengungkap empat kasus besar selama pekan pertama November 2024.

Warga pun berharap agar langkah ini terus berlanjut dengan tindakan tegas terhadap para bandar dan pengedar yang masih berkeliaran.

Pada Sabtu, 9 November 2024, di Koridor Utama Mapolres Tanggamus, Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan, merilis hasil operasi Satresnarkoba bersama Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda, dan Kasi Humas AKP M. Yusuf.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap empat tersangka di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Tanggamus, yakni Pekon (Desa) Karang Agung di Kecamatan Semaka, Pekon Tanjung Heran di Kecamatan Pugung, dan Pekon Soponyono di Kecamatan Wonosobo.

Keempat tersangka yang diamankan adalah, Mulyadi Binarto (42), warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. Ia ditangkap pada 28 Oktober 2024, dengan barang bukti berupa 75,16 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik besar.

Edi Firmansyah (46), warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, ditangkap pada 1 November 2024. Polisi menemukan 28 paket sabu dengan berat total 6,47 gram sebagai barang bukti.

Nurrahman Sulaiman (43), warga Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, yang ditangkap bersamaan dengan Edi di Pekon Tanjung Heran. Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan sabu seberat 6,47 gram yang terbagi dalam 28 plastik.

Dan Hendri Rahmat (50), warga Pekon Pekonbalak, Kecamatan Wonosobo, ditangkap pada 2 November 2024 dengan barang bukti 13,49 gram sabu yang terbagi dalam 45 plastik.

Selain sabu, petugas juga mengamankan empat buah kaca pirex, lima unit ponsel sebagai alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan penyalahgunaan narkoba lainnya yang digunakan oleh para tersangka.

Di balik keberhasilan penangkapan ini, masyarakat setempat masih menyuarakan keresahan yang mendalam.

Mereka berharap Polres Tanggamus segera mengambil langkah lebih tegas terhadap para bandar besar yang terus menyuplai narkotika di wilayah mereka.

“Peredaran narkotika, terutama sabu-sabu dan ganja, sudah seperti menjual kacang goreng. Penjualannya begitu mudah dan mengganggu ketenangan warga,” ungkap Rahmat, seorang warga Kotaagung, Kabupaten Tanggamus yang prihatin dengan situasi ini.

Menurut Rahmat, narkotika kini begitu mudah ditemui, bahkan seolah menjadi pemandangan biasa bagi masyarakat, sehingga warga merasa ketakutan dan khawatir dampaknya akan merusak masa depan anak-anak mereka.

“Kami memohon agar para bandar segera ditindak tegas. Jangan sampai lebih banyak lagi yang menjadi korban,” tambahnya penuh harap.

Suara-suara keprihatinan dari masyarakat semakin lantang terdengar, terutama dari para orang tua yang mengkhawatirkan masa depan generasi muda.

Mereka menuntut agar kepolisian lebih agresif dan serius dalam menindak jaringan bandar dan pengedar narkoba. “Kami sangat prihatin. Ini adalah bentuk seruan dari warga agar pihak kepolisian segera menindak tegas para pelakunya,” ujar Nisa, ibu rumah tangga di Kecamatan Gisting.

Desakan ini bukan sekadar keinginan untuk penegakan hukum, melainkan juga harapan besar agar Kabupaten Tanggamus bisa terbebas dari bayang-bayang kejahatan narkoba.

Mereka menginginkan agar setiap tindakan hukum yang dilakukan bisa memutus mata rantai peredaran narkotika secara menyeluruh.

Menanggapi desakan warga, Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam dan bekerja sama dengan elemen-elemen dalam Criminal Justice System (CJS) untuk memastikan bahwa jaringan narkotika dapat diputus hingga ke akarnya,” ujarnya.

Para tersangka saat ini diancam dengan Pasal Primer 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Wakapolres memastikan bahwa langkah ini menjadi awal dari upaya panjang Polres Tanggamus untuk memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlindungan bagi masyarakatnya.

Dikelilingi oleh keindahan alam yang memukau, masyarakat Tanggamus kini menaruh harapan besar pada langkah-langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Tanggamus.

Setiap suara warga, setiap upaya aparat, adalah perjuangan bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari narkotika.

"Terselip doa dan harapan kami agar generasi muda di Kabupaten Tanggamus dapat tumbuh tanpa bayang-bayang narkoba yang menghancurkan," harap Hadi, warga Kecamatan Kotaagung Timur. (*)