Dua Pria Satu Wanita Digerebek Saat Asyik Pesta di Sebuah Penginapan Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame Polresta
Bandar Lampung berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis
sabu-sabu dalam penggerebekan di Penginapan Anugerah, Jalan Ir. Sutami,
Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung pada Minggu, 27
Oktober 2024.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah Agus Ariyanto alias Botong (44), Emir Pramono (24), dan Sri Arlinda (33).
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip kecil berisi sabu-sabu, satu kotak rokok, satu pipet merah, dan tiga unit handphone yang diduga digunakan pelaku,” kata Kompol Rohmawan dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (9/11/2024).
Menurut Kompol Rohmawan, ketiganya kedapatan sedang menggunakan sabu-sabu di kamar penginapan tersebut. Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Lampung Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
Pertama Agus Ariyanto alias Botong merupakan Warga Jalan Lematang, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang. Agus memiliki catatan pernah ditahan dalam kasus narkotika pada 2022 dan telah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Selanjutnya, Sri Arlinda merupakan Warga Jalan Purwodadi Simpang, Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Terakhir, Emir Pramono Warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang.
Dua pelaku telah ditahan di Polsek Sukarame untuk proses penyidikan lebih lanjut dan satu pelaku seorang perempuan ditahan di Polresta Bandar Lampung. Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) dan Sub Pasal 114 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, dan kami berkomitmen
untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandar Lampung,” ujar
Kompol Rohmawan.
Sementara itu, Agus mengaku menggunakan sabu-sabu untuk menambah stamina sebagai buruh bangunan. "Iya kita beli dua sabu seharga Rp1.800.000 di daerah Tegineneng," katanya.
Pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. "Iya dipakai sendiri, " ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati Lampung Kembali Sita Uang 59 Miliar
Selasa, 12 November 2024 -
KPPU: Perkara Tata Niaga Komoditas Lada Hitam di Lampung Masih Penyidikan
Selasa, 12 November 2024 -
Cegah Politik Uang, Gakkumdu Gelar Patroli saat Masa Tenang dan Tungsura
Selasa, 12 November 2024 -
Lulusan SMK Sumbang Angka Pengangguran Tertinggi di Lampung, Disdikbud: Kami Sedang Lakukan Tracer Study
Selasa, 12 November 2024