• Minggu, 24 November 2024

Bandar Sabu di Tanjung Bintang Lamsel Ditangkap Saat Timbang Sabu Siap Edar

Jumat, 08 November 2024 - 09.39 WIB
1.6k

Soni Yonet Darnesa seorang bandar sabu di Tanjung Bintang Lamsel tak berkutik saat diamankan di kantor polisi bersama sabu siap edar miliknya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menggerebek bandar sabu bernama Soni Yonet Darnesa (32).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengatakan, bandar Narkoba jenis sabu Soni Yonet Darnesa dibekuk hari Kamis (7/11/2024) kemarin, sekitar pukul 20.45 WIB.

"TKP penangkapan di sebuah rumah di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/24).

Samsari melanjutkan, mulanya, petugas Polsek Tanjung Bintang tengah menggelar patroli lalu mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pesta Narkoba.

"Selanjutnya, petugas menuju lokasi yang dilaporkan dan langsung  masuk kedalam rumah yang dimaksud," sambungnya.

Benar saja, didalam sebuah kamar petugas mendapati seorang laki - laki yakni Soni Yonet Darnesa sedang menimbang dan memasukan kristal warna putih yang diduga sabu kedalam plastik klip.

"Petugas menemukan barang bukti sejumlah 31 plastik  klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, 1 timbangan digital, dan 1 handphone," cetus Kapolsek .

Saat diminta keterangan oleh petugas, Soni Yonet Darnesa mengakui bahwa yang di dalam 31 plastik klip kecil adalah sabu merupakan miliknya.

"Barang haram tersebut didapat pelaku dengan cara membeli melalui COD lewat akun media sosial Instagram," urai Kapolsek.

Petugas langsung menggelandang Soni Yonet Darnesa berikut barang bukti ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 112 juncto 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.

Terkini, tersangka Soni Yonet Darnesa dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)