• Rabu, 13 November 2024

Asyik Main Judi, Lima Warga di Desa Air Naningan Tanggamus Diringkus Polisi

Jumat, 08 November 2024 - 11.00 WIB
202

Para pelaku judi Leng dan barang bukti saat diamankan ke Polsek Pulau Panggung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Lima pelaku perjudian kartu remi jenis "Leng" di Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, terancam hukuman hingga 10 tahun penjara setelah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Kamis (7/11/2024) dini hari.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat aktivitas perjudian di kawasan Pasar Air Naningan. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera turun ke lokasi dan mendapati lima orang tengah asyik bermain kartu remi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil menangkap lima pelaku yang sedang berjudi," ujar Kapolsek Pulau Panggung, AKP Khairul Yassin Ariga, Jumat (8/11/2024).

Kelima tersangka yang ditangkap adalah HL (49), SU (44), DR (50), MR (44), dan AN (38), semuanya merupakan warga setempat.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp35 ribu, satu set kartu remi berjumlah 108 lembar, karpet plastik berwarna biru, dan kasur busa berwarna merah yang diduga digunakan sebagai alas bermain.

Kapolsek menegaskan, penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas perjudian dan segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga," ujarnya.

Saat ini, para tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ucap Kapolsek.

Sebagai langkah preventif, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak ketentraman di lingkungan sekitar.

"Kerja sama masyarakat sangat penting bagi kami dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif," pungkasnya. (Sayuti)