• Kamis, 07 November 2024

Polisi Gagalkan Penyelundupan 159 Kilogram Ganja di Pelabuhan Bakauheni, 2 Orang Diamankan

Kamis, 07 November 2024 - 13.37 WIB
59

Polisi saat menyita 159 Kg ganja di Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (3/11/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 159 Kg ganja di Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 03.15 WIB.

Dari penyelundupan itu, polisi mengamankan dua orang pria sebagai kurir yakni Amin (28) dan Yulianto (28) warga Padang, Sumatera Barat.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan kedua tersangka diamankan saat hendak menyelundupkan 159 Kg ganja menggunakan mobil Calya berplat BA 1686 AAI.

"Jadi kedua tersangka dari Padang hendak menuju Tangerang kena pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," Ujarnya Kamis (7/11/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 5 karung berisi 159 Kg ganja yang disimpan di bagasi belakang mobil.

"Lalu kedua kurir berikut barang bukti di bawa ke Mapolda Lampung guna pengembangan lebih lanjut," Ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)