Polisi Gagalkan Penyelundupan 159 Kilogram Ganja di Pelabuhan Bakauheni, 2 Orang Diamankan
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan
penyelundupan 159 Kg ganja di Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (3/11/2024)
sekitar pukul 03.15 WIB.
Dari
penyelundupan itu, polisi mengamankan dua orang pria sebagai kurir yakni Amin
(28) dan Yulianto (28) warga Padang, Sumatera Barat.
Dirresnarkoba
Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan kedua tersangka diamankan
saat hendak menyelundupkan 159 Kg ganja menggunakan mobil Calya berplat BA 1686
AAI.
"Jadi
kedua tersangka dari Padang hendak menuju Tangerang kena pemeriksaan di Seaport
Interdiction Pelabuhan Bakauheni," Ujarnya Kamis (7/11/2024).
Saat
dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 5 karung berisi 159 Kg ganja yang
disimpan di bagasi belakang mobil.
"Lalu
kedua kurir berikut barang bukti di bawa ke Mapolda Lampung guna pengembangan
lebih lanjut," Ucapnya.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Gelar Sosialisasi Aplikasi Tata Persuratan Dukung Digitalisasi dan Kemandirian
Kamis, 07 November 2024 -
Unila Review Mission Proyek HETI Evaluasi Pembangunan RSPTN dan IRC
Kamis, 07 November 2024 -
Modus Penipuan Bisa Bersihkan Air Kolam Hingga Diminum, Warga Kemiling Bandar Lampung Rugi Rp 227 Juta
Kamis, 07 November 2024 -
Kredit UMKM Macet di Lampung Capai Rp824 Miliar
Kamis, 07 November 2024