Polisi Gagalkan Penyelundupan 159 Kilogram Ganja di Pelabuhan Bakauheni, 2 Orang Diamankan
Polisi saat menyita 159 Kg ganja di Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (3/11/2024). Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan
penyelundupan 159 Kg ganja di Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (3/11/2024)
sekitar pukul 03.15 WIB.
Dari
penyelundupan itu, polisi mengamankan dua orang pria sebagai kurir yakni Amin
(28) dan Yulianto (28) warga Padang, Sumatera Barat.
Dirresnarkoba
Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan kedua tersangka diamankan
saat hendak menyelundupkan 159 Kg ganja menggunakan mobil Calya berplat BA 1686
AAI.
"Jadi
kedua tersangka dari Padang hendak menuju Tangerang kena pemeriksaan di Seaport
Interdiction Pelabuhan Bakauheni," Ujarnya Kamis (7/11/2024).
Saat
dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 5 karung berisi 159 Kg ganja yang
disimpan di bagasi belakang mobil.
"Lalu
kedua kurir berikut barang bukti di bawa ke Mapolda Lampung guna pengembangan
lebih lanjut," Ucapnya.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Dua Kali Ditunda, Kapal Dalom Kembali Dijadwalkan Beroperasi 11 November 2025
Kamis, 06 November 2025 -
UIN RIL dan Tomsk State University Sepakati Pembentukan Joint Research Laboratory Standar Halal
Kamis, 06 November 2025









