• Minggu, 24 November 2024

KPU Lampung Selatan Lantik 11.144 Petugas KPPS Secara Serentak

Kamis, 07 November 2024 - 16.10 WIB
45

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Lamsel, Irsan Didi saat menghadiri pelantikan KPPS di Kecamatan Way Sulan. Kamis (7/11/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melaksanakan pelantikan serentak terhadap 11.144 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (7/11/2024). Pelantikan ini berlangsung di tingkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Lamsel, Irsan Didi, menjelaskan bahwa pelantikan dilakukan oleh masing-masing Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Pelantikan dilaksanakan secara serentak di desa-desa, dengan setiap PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan di wilayahnya,” kata Irsan Didi, saat dikonfirmasi.

Irsan menjelaskan, terdapat 1.592 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 256 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Lampung Selatan. Setiap TPS akan diisi oleh 7 petugas KPPS, sehingga totalnya ada 11.144 petugas yang dilantik untuk melaksanakan tugas pada Pilkada 2024.

"Pelantikan ini menandai kesiapan kami untuk menyelenggarakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Kami berharap seluruh petugas KPPS menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Irsan juga mengingatkan petugas KPPS agar memegang teguh pakta integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan Pemilu berjalan lancar, aman, dan damai.

"Patuhilah prosedur yang ada dan junjung tinggi integritas untuk mewujudkan Lampung Selatan yang damai dan sejahtera,” pesan Irsan.

Penyelenggaraan di Kecamatan Sidomulyo

Sementara itu, Ketua PPK Sidomulyo, Refa Risnadi, melaporkan bahwa di wilayah Kecamatan Sidomulyo, terdapat 97 TPS yang melibatkan 679 petugas KPPS. Pelantikan mereka juga dilakukan secara serentak.

"Pembentukan KPPS ini mengikuti Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, yang mengatur pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu,” jelas Refa.

Refa juga mengungkapkan bahwa seluruh anggota KPPS di Kecamatan Sidomulyo telah menjalani pengecekan, dan dipastikan tidak ada yang terindikasi menjadi bagian dari tim sukses (Timses) atau kelompok pendukung lainnya.

"Alhamdulillah, semua petugas KPPS kami pastikan bebas dari keterlibatan politik praktis, sehingga proses Pilkada di Sidomulyo dapat berlangsung secara objektif dan profesional,” tambah Refa.

Menurut Refa, petugas KPPS yang baru dilantik akan mulai bekerja pada hari itu juga, dan masa tugas mereka akan berakhir pada 8 Desember 2024, dengan total durasi sekitar satu bulan.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya KPU Lamsel untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan. (*)