Jaksa Agung Ungkap Korupsi Telah Menjamur dari Tingkat Kepala Desa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa
korupsi di Indonesia telah menjamur dari tingkat kepala desa (Kades) hingga
atas.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) pemerintah
pusat dan pemerintah daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Sentul,
Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (7/11/2024).
Burhanuddin mengatakan bahwa kejaksaan siap membantu mencegah korupsi dan
kebocoran anggaran itu terjadi.
"Kami di kejaksaan punya unsur yang bisa membantu teman-teman, baik
itu pendampingan, audit, dan banyak hal-hal yang bisa kami berikan untuk
teman-teman di pemerintahan daerah," kata Burhanuddin.
Dia sepakat bahwa korupsi dari tahun ke tahun terus bertambah. Bahkan pada
masa otonomi daerah seperti saat ini, penyebaran korupsi juga terjadi.
"Tadi juga disampaikan korupsi dari tahun ke tahun juga terus
bertambah. Zaman sentralisasi, korupsi hanya di segitiga itu saja. Sekarang
dengan otonomi ada penyebaran korupsi," ungkapnya.
Bahkan, lanjut dia, korupsi sudah dilakukan oleh tingkatan kepala desa. Dia
menyampaikan bahwa penanganan korupsi di daerah harus hati-hati.
"Sekarang mulai dari kepala desa, pemerintahan terendah sampai terus
ke atas korupsi sudah menjamur. Walaupun saya sering menyampaikan untuk
penanganan korupsi itu tetap hati-hati, terutama yang menyangkut kepala daerah,
yang menyangkut unsur kepala desa," imbuhnya.
"Kepala desa adalah pemerintahan yang terendah. Di mana pimpinannya
dipilih dari masyarakat, dan masyarakatnya plural tidak yang berpengetahuan
aja, bahkan mohon izin dari orang-orang yang pengetahuannya masih rendah.
Kemudian dia dipilih menjadi kepala desa. Kemudian yang tadinya tidak pernah
mengelola keuangan, tiba-tiba diberi kesempatan mengelola keuangan Rp 1-2
miliar," lanjut dia.
Menurutnya, hal tersebut yang menjadi tugas berat bagi kepala desa. Salah
satunya karena tidak mengerti mengelola anggaran, sehingga terjadi kebocoran.
"Ini adalah tugas berat bagi mereka karena mereka harus bertanggung
jawab sistem keuangan pemerintahan daerah. Inilah yang menyebabkan kebocoran
itu terjadi. Karena dia tidak mengerti apa yang harus dia lakukan setelah
menerima uang itu," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dialog Publik di UML, Reihana Janji Beri Pelatihan MUA Gratis untuk Masyarakat Bandar Lampung
Kamis, 07 November 2024 -
BPKP Ungkap Tujuh Modus Kecurangan Pemda Selama 20 Tahun
Kamis, 07 November 2024 -
Kurang dari Sebulan Samsudin Dua Kali Rolling Pejabat, Pengamat: Kebijakan Rolling Berpotensi Terjadi Korupsi
Kamis, 07 November 2024 -
Dubes Rusia Undang Rektor UIN RIL Prof Wan Jamaluddin Dalam Perayaan National Day
Rabu, 06 November 2024