BPKP Ungkap Tujuh Modus Kecurangan Pemda Selama 20 Tahun
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) menemukan kecurangan berulang di pemerintahan daerah atau pemda yang
tidak pernah berubah sejak dua dekade terakhir.
Hal itu mengakibatkan perencanaan dan penganggaran tidak efisien dan tidak
efektif memberikan hasil yang menyejahterakan masyarakat.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, setidaknya ada tujuh modus
kecurangan penganggaran dan perencanaan yang tidak pernah berubah 20 tahun
terakhir itu.
Pertama, manipulasi dalam perencanaan dan penganggaran; dan kedua, terkait
dengan suap dan gratifikasi.
"Kami masih bisa lihat perencanaan, penganggaran, manipulasi, arahnya
ke mana, mau dipotong di mana, kami masih lihat itu. Kemudian yang masih banyak
juga suap dan gratifikasi," ujar Ateh dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat, seperti dikutip dari CNBC, Kamis (7/11/2024).
Modus ketiga, ialah nepotisme dan kronisme dalam pengadaan barang dan jasa
serta perizinan; keempat, penyalahgunaan kekuasaan di balik diskresi kebijakan;
kelima, penggelembungan harga pada proyek atau pengadaan barang dan jasa;
keenam, pungutan liar dalam pemberian layanan atau perizinan; dan ketujuh,
manipulasi dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan.
"Ini kalau kita lihat modusnya masih sama-sama saja 10-20 tahun lalu
berulang-ulang. Akar permasalahannya pun masih sama. Jadi sebenarnya kalau
menurut kami di BPKP ini tinggal maunya kita saja komitmen," ucap Ateh.
Ateh juga menjelaskan, kecurangan itu terjadi selama dua dekade terakhir
karena kapabilitas pemda dalam mengendalikan kecurangan secara umum masih
lemah. Upaya pengendalian kecurangan lebih berorientasi ke penindakan ketimbang
pencegahan.
BPKP mencatat proporsi pemda dengan penerapan pengendalian kecurangan yang
sudah memadai hanya 9 persen dari total pemda yang terdiri dari 514
kabupaten/kota tersebar di 34 provinsi. Sedangkan proporsi pemda yang tidak
memadai dalam penerapan pengendalian kecurangan mencapai 91 persen.
"Jadi tinggal masalahnya mau atau tidak dan sekarang. Saya kira
saatnya sekarang mau karena Pak Jaksa Agung galak sekali. Jadi mendingan mau
ajalah tinggal datang sajalah. Daripada ketemu mereka (Kejagung) mending ketemu
BPKP lah," kata Ateh.
Ateh pun menyarankan supaya mulai saat ini pemda berbenah mengendalikan
sistem pengawasan kecurangan perencanaan dan penganggaran. Sebab ia tekankan
pada masa pemerintahan Prabowo, Jaksa Agung telah berkomitmen untuk menuntaskan
berbagai kecurangan di pemda.
"Ya ini mengingatkan saja. Semua sudah tahu sebenarnya cuma
untung-untung-untungan aja ketangkap gak ketangkap. Jadi makanya saya tidak
banyak bicarakan karena sama-sama tahu, kita tahu ngelesnya, sama-sama tahu,
tinggal kucing-kucingan saja," ujar Ateh. (*)
Berita Lainnya
-
Dialog Publik di UML, Reihana Janji Beri Pelatihan MUA Gratis untuk Masyarakat Bandar Lampung
Kamis, 07 November 2024 -
Jaksa Agung Ungkap Korupsi Telah Menjamur dari Tingkat Kepala Desa
Kamis, 07 November 2024 -
Kurang dari Sebulan Samsudin Dua Kali Rolling Pejabat, Pengamat: Kebijakan Rolling Berpotensi Terjadi Korupsi
Kamis, 07 November 2024 -
Dubes Rusia Undang Rektor UIN RIL Prof Wan Jamaluddin Dalam Perayaan National Day
Rabu, 06 November 2024