• Rabu, 06 November 2024

Serikat Buruh Usul UMP Lampung 2025 Naik 15 Persen

Rabu, 06 November 2024 - 14.29 WIB
44

Bendahara FPSBI Provinsi Lampung Tri Susilo. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Provinsi Lampung berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dapat menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 15 persen.

"Kalau dari kami harapannya pemerintah daerah dapat menerapkan upah layak nasional atau minimal 15 persen dari UMP tahun 2024 ini," ujar Bendahara FPSBI Provinsi Lampung Tri Susilo saat dimintai keterangan melalui pesan singkat, Rabu (6/11/2024).

Ia mengatakan jika dengan kenaikan UMP sebesar 15 persen tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sandang dan pangan para pekerja dengan pendapatan yang diterima setiap bulannya.

"Dengan naik 15 persen ini sudah masuk kategori upah yang kayak. Mengingat kebutuhan sandang dan pangan masyarakat bisa terpenuhi walau belum 100 persen. Tapi setidaknya bisa bernapas lega dengan pendapatan yang diterima setiap bulannya," katanya.

Namun ia mengatakan jika pihaknya menyerahkan putusan penetapan UMP kepada peraturan pemerintah pusat seperti yang telah diberlakukan tahun sebelumnya.

"Tapi kembali lagi pada peraturan pemerintah pusat karena semua kembali ke pusat, daerah walaupun menolak juga tetap di berlakukan seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Sementara itu Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan, jika pihaknya masih menunggu formulasi perhitungan UMP dari pemerintah pusat.

Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan dewan pengupahan untuk membahas kenaikan UMP. Ia mengatakan jika para buruh mengusulkan UMP naik sebesar 10 persen.

"Sejauh ini kita sudah melakukan pertemuan dengan dewan pengupahan. Untuk menetapkan UMP kita harus lihat berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata dia.

Sementara itu Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnaker Lampung, Soleha HY mengatakan jika, UMP akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat 21 November 2024.

Sementara untuk UMK, wajib ditetapkan oleh kepala daerah dalam hal ini bupati/wali kota paling lambat 30 November 2024 mendatang.

"UMP 2025 akan berlaku per 1 Januari 2025 mendatang, dan kita sedang menunggu formula perhitungannya," kata dia. (*)