Kasus Dugaan Korupsi, Sekretaris Direksi PT LEB Diperiksa Kejati Lampung
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kejati Lampung menjadwalkan akan memeriksa dua orang saksi dalam
perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (6/11/2024).
Dua saksi yang dijadwalkan
diperiksa diantaranya AR selaku Sekretaris Direksi PT. LEB dan AD selaku Dirut
PT. LEB. Dari dua orang itu hanya satu orang yang hadir menjalani pemeriksaan
sebagai saksi yakni AR.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi
Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dihubungi via WhatsApp, Rabu
(6/11/2024).
"Ada satu doang yang
hadir, inisial AR Sekretaris Direksi PT. LEB, sedangkan satunya tidak hadir
hingga sekarang inisial AD Dirut PT. LEB," Singkatnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung
melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap
pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja
Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau 271 Miliar.
Jumlah tersebut diterima
Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha
PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai
dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37
Tahun 2016).
Tim penyidik Kejati Lampung
juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di
Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur,
termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.
Dalam penggeledahan itu, tim
menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga
menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan mobil juga kami sita.
Untuk jumlah uang yang
diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank
Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total
Rp 2.176.433.589.
Selain barang bukti, Kejati
Lampung juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara tersebut diantaranya AS
selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian
Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov
Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE
selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB.
Lalu, pada Senin (4/11/2024)
Kejati Lampung kembali memeriksa 5 saksi yakni HW selaku Komisaris PT. LEB, Z
selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syari'ah Athaya Mandiri
Berkah, MAR selaku Internal Audit PT. LEB, PGZ selaku Komisaris PT. LEB, dan BK
selaku Dirops PT. LEB.
Kemudian, pada Selasa
(5/11/2024) Kejati Lampung kembali memeriksa Sekda Lampung Timur Moch Jusuf dan
Kepala Bagian (Kabag) Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda
Provinsi Lampung Erman Syarif, Selasa (5/11/2024). (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024