Hingga Oktober, Realisasi Pajak Air Permukaan Pemprov Lampung Tercapai Rp7,02 Miliar
Pj Gubernur Lampung Samsudin. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menyebut jika Pajak Air
Permukaan (PAP) yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)
Pemprov Lampung setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Hal tersebut diungkapkan
Samsudin saat rapat koordinasi dan sosialisasi sistem informasi Pengelolaan
Pajak Air Permukaan (E-PAP) serta pemberian penghargaan wajib pajak air
permukaan di Provinsi Lampung yang berlangsung di Swiss-belhotel, Rabu
(6/11/2024).
Samsudin mengatakan jika pada
tahun 2023 Pajak Air Permukaan terealisasi sebesar Rp9.476.899.565 atau 135
persen dari target tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp7.000.000.000.
"Pada tahun 2024 ini PAP
ditargetkan sebesar Rp7.500.000.000 dan sampai dengan bulan Oktober sudah
terealisasi sebesar Rp7.026.278.027 atau sebesar 90,66 persen dari target yang
telah ditentukan," katanya.
Samsudin mengatakan jika
pihaknya terus berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya optimalisasi
pendapatan daerah salah satunya dengan melakukan pemutakhiran sarana prasarana
guna memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan dan pembayaran pajak air
permukaan.
"Pengelolaan PAP
diperlukan kerjasama dan dukungan dari semua pihak khususnya perusahaan
pengguna air permukaan di seluruh Provinsi Lampung. Sehingga diharapkan dapat
menciptakan optimalisasi pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan
program kerja," katanya.
Sementara itu Plt Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan,
jika rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU Nomor 1
Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Serta Peraturan Pemerintah
nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah
serta peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2024 tentang pajak dan
retribusi daerah.
"Pemprov Lampung saat
ini sedang dalam proses penyusunan Peraturan Gubernur Lampung terkait pajak
daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Namun untuk peraturan
Gubernur tentang pajak air permukaan masih menunggu proses penerbitan Peraturan
Menteri PUPR yang masih tahap harmonisasi di kementerian terkait lainnya,"
katanya.
Slamet juga mengatakan jika
pihaknya dalam kesempatan tersebut memberikan penghargaan kepada wajib pajak
dengan kategori kontribusi terbesar pajak air permukaan terbaik 1 diberikan
kepada PT. Gunung Madu Plantation dan terbaik 2 PT. Tanggamus Electric Power.
Kemudian kategori wajib pajak
teraktif dan terkooperatif terbaik 1 PT. Budi Starch dan Sweetener Unit VI dan
terbaik ke dua PT. Palm Lampung Persada. Kategori wajib pajak terbaik dan
terdisiplin dalam administrasi terbaik 1 Sumber Alam dan terbaik 2 PT. Tirta
Cahaya Anugerah. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Dua Kali Ditunda, Kapal Dalom Kembali Dijadwalkan Beroperasi 11 November 2025
Kamis, 06 November 2025 -
UIN RIL dan Tomsk State University Sepakati Pembentukan Joint Research Laboratory Standar Halal
Kamis, 06 November 2025









