• Rabu, 06 November 2024

Hingga Oktober, Realisasi Pajak Air Permukaan Pemprov Lampung Tercapai Rp7,02 Miliar

Rabu, 06 November 2024 - 13.36 WIB
26

Pj Gubernur Lampung Samsudin. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menyebut jika Pajak Air Permukaan (PAP) yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Hal tersebut diungkapkan Samsudin saat rapat koordinasi dan sosialisasi sistem informasi Pengelolaan Pajak Air Permukaan (E-PAP) serta pemberian penghargaan wajib pajak air permukaan di Provinsi Lampung yang berlangsung di Swiss-belhotel, Rabu (6/11/2024).

Samsudin mengatakan jika pada tahun 2023 Pajak Air Permukaan terealisasi sebesar Rp9.476.899.565 atau 135 persen dari target tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp7.000.000.000.

"Pada tahun 2024 ini PAP ditargetkan sebesar Rp7.500.000.000 dan sampai dengan bulan Oktober sudah terealisasi sebesar Rp7.026.278.027 atau sebesar 90,66 persen dari target yang telah ditentukan," katanya.

Samsudin mengatakan jika pihaknya terus berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya optimalisasi pendapatan daerah salah satunya dengan melakukan pemutakhiran sarana prasarana guna memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan dan pembayaran pajak air permukaan.

"Pengelolaan PAP diperlukan kerjasama dan dukungan dari semua pihak khususnya perusahaan pengguna air permukaan di seluruh Provinsi Lampung. Sehingga diharapkan dapat menciptakan optimalisasi pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan program kerja," katanya.

Sementara itu Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, jika rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Serta Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Pemprov Lampung saat ini sedang dalam proses penyusunan Peraturan Gubernur Lampung terkait pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Namun untuk peraturan Gubernur tentang pajak air permukaan masih menunggu proses penerbitan Peraturan Menteri PUPR yang masih tahap harmonisasi di kementerian terkait lainnya," katanya.

Slamet juga mengatakan jika pihaknya dalam kesempatan tersebut memberikan penghargaan kepada wajib pajak dengan kategori kontribusi terbesar pajak air permukaan terbaik 1 diberikan kepada PT. Gunung Madu Plantation dan terbaik 2 PT. Tanggamus Electric Power.

Kemudian kategori wajib pajak teraktif dan terkooperatif terbaik 1 PT. Budi Starch dan Sweetener Unit VI dan terbaik ke dua PT. Palm Lampung Persada. Kategori wajib pajak terbaik dan terdisiplin dalam administrasi terbaik 1 Sumber Alam dan terbaik 2 PT. Tirta Cahaya Anugerah. (*)