Dugaan Korupsi di PT LEB 271,7 Miliar, Kejati Periksa Sekda Lamtim Mochamad Jusuf
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung memanggil dan
memeriksa Sekda Lampung Timur (Lamtim) Mochamad Jusuf dan Kepala Bagian
Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Erman
Syarif, terkait kasus dugaan korupsi di Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai
Rp271,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky
Ramadhan mengatakan, Kejati telah menyampaikan panggilan kepada dua pejabat tersebut
terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT LEB.
“Pemeriksaannya terjadwal hari ini, untuk kehadirannya belum dapat
kepastian,” kata Ricky, pada Selasa (5/11/2024).
Ricky mengatakan, akan memberikan kabar jika sudah ada informasi lebih
lanjut dari tim penyidik. "Kalau kehadiran belum tahu, nanti dikabarin
lagi," ucapnya. Hingga pukul 16.00 WIB, Ricky belum memberikan informasi
lebih lanjut terkait hadir atau tidaknya kedua pejabat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati
Lampung memeriksa lima orang terkait lanjutan kasus dugaan korupsi di PT LEB
senilai Rp271,7 miliar.
Kelima orang tersebut masuk ke ruangan Pidsus Kejati Lampung, pada Senin
(4/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan adanya lima
pihak dari PT LEB yang diperiksa oleh penyidik Pidsus.
"Iya ada pemeriksaan lanjutan perkara yang diekspos kemarin. Hari ini
dari pihak PT LEB diperiksa untuk diminta keterangan," kata Ricky
Ramadhan, Senin (4/11/2024).
Ricky menjelaskan, lima orang yang diperiksa yakni HW (Heri Wardoyo) selaku
Komisaris PT LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku internal audit PT LEB, PGZ selaku Komisaris
PT LEB dan BK (Budi Kurniawan) selaku Direktur Operasional (Dirops) PT LEB.
Sementara itu, Lampung Corruption Watch (LCW) meminta Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap
semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi
Berjaya (LEB) senilai Rp271,7 miliar.
LCW mendesak Kejati Lampung mengusut tuntas semua pihak yang diduga
menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
"Publik menuntut keterbukaan dari Kejati Lampung dalam penanganan
kasus dugaan korupsi PT LEB yang diekspos kemarin," kata Ketua LCW, Juendi
Leksa Utama, Senin (4/11/2024).
Juendi mengatakan, Kejati Lampung harus memperjelas aliran uang dugaan
korupsi dengan barang bukti yang disita pada konferensi pers beberapa hari
lalu.
“Kami mendukung langkah Kejati untuk mengusut tuntas kasus ini, tetapi
keterbukaan adalah hal yang mutlak dalam proses ini," tegasnya.
Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik
terhadap proses hukum, terlebih lagi kasus tersebut melibatkan uang negara.
"Ketika semua informasi disampaikan dengan terbuka, masyarakat dapat
mengawal proses ini dengan lebih baik, sehingga tidak menimbulkan
spekulasi," jelasnya.
Juendi mengatakan, LCW mendorong Kejati Lampung mengusut tuntas terhadap
semua pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi PT LEB.
"Diharapkan Kejati Lampung dapat menuntaskan perkara ini dengan cepat
demi menjaga akuntabilitas proses hukum," imbuhnya.
Sekadar diketahui, ada perbedaan menyolok nilai jumlah dana Participating
Interest (PI) sebesar 10 persen yang diberikan PT Pertamina Hulu Energi
Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) kepada PT LEB.
Dalam eksposnya, Kejati Lampung menyebut jumlah dana PI sebesar 10 persen
yang diberikan PT PHE OSES untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK
OSES) untuk PT LEB senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs
Rp15.723).
Sementara Direktur Operasional PT Lampung Jasa Utama (LJU), Mashudi mengatakan deviden yang disetor PT LEB ke PT LJU hasil RUPS PT LEB tahun buku 2022 kurang lebih Rp195 miliar. Sehingga ada selisih sekitar Rp76 miliar. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 6 November 2024 dengan judul "Kejati Periksa Sekda Lamtim Mochamad Jusuf"
Berita Lainnya
-
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024 -
Pembacaan Putusan Terdakwa Warnidatul Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Ditunda
Senin, 02 Desember 2024 -
Promosi Judi Online di Medsos, Lima IRT Asal Bandar Lampung Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Senin, 02 Desember 2024 -
Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur
Senin, 02 Desember 2024