• Kamis, 21 November 2024

Dugaan Korupsi di PT LEB 271,7 Miliar, Kejati Periksa Sekda Lamtim Mochamad Jusuf

Rabu, 06 November 2024 - 08.18 WIB
398

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung memanggil dan memeriksa Sekda Lampung Timur (Lamtim) Mochamad Jusuf dan Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Erman Syarif, terkait kasus dugaan korupsi di Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, Kejati telah menyampaikan panggilan kepada dua pejabat tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT LEB.

“Pemeriksaannya terjadwal hari ini, untuk kehadirannya belum dapat kepastian,” kata Ricky, pada Selasa (5/11/2024).

Ricky mengatakan, akan memberikan kabar jika sudah ada informasi lebih lanjut dari tim penyidik. "Kalau kehadiran belum tahu, nanti dikabarin lagi," ucapnya. Hingga pukul 16.00 WIB, Ricky belum memberikan informasi lebih lanjut terkait hadir atau tidaknya kedua pejabat tersebut.

Sebelumnya diberitakan, penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Lampung memeriksa lima orang terkait lanjutan kasus dugaan korupsi di PT LEB senilai Rp271,7 miliar.

Kelima orang tersebut masuk ke ruangan Pidsus Kejati Lampung, pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan adanya lima  pihak dari PT LEB yang diperiksa oleh penyidik Pidsus. 

"Iya ada pemeriksaan lanjutan perkara yang diekspos kemarin. Hari ini dari pihak PT LEB diperiksa untuk diminta keterangan," kata Ricky Ramadhan, Senin (4/11/2024).

Ricky menjelaskan, lima orang yang diperiksa yakni HW (Heri Wardoyo) selaku Komisaris PT LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku internal audit PT LEB, PGZ selaku Komisaris PT LEB dan BK (Budi Kurniawan) selaku Direktur Operasional (Dirops) PT LEB.

Sementara itu, Lampung Corruption Watch (LCW) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,7 miliar.

LCW mendesak Kejati Lampung mengusut tuntas semua pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus tersebut.

"Publik menuntut keterbukaan dari Kejati Lampung dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT LEB yang diekspos kemarin," kata Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, Senin (4/11/2024).

Juendi mengatakan, Kejati Lampung harus memperjelas aliran uang dugaan korupsi dengan barang bukti yang disita pada konferensi pers beberapa hari lalu.

“Kami mendukung langkah Kejati untuk mengusut tuntas kasus ini, tetapi keterbukaan adalah hal yang mutlak dalam proses ini," tegasnya.

Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum, terlebih lagi kasus tersebut melibatkan uang negara.

"Ketika semua informasi disampaikan dengan terbuka, masyarakat dapat mengawal proses ini dengan lebih baik, sehingga tidak menimbulkan spekulasi," jelasnya.

Juendi mengatakan, LCW mendorong Kejati Lampung mengusut tuntas terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi PT LEB.

"Diharapkan Kejati Lampung dapat menuntaskan perkara ini dengan cepat demi menjaga akuntabilitas proses hukum," imbuhnya.

Sekadar diketahui, ada perbedaan menyolok nilai jumlah dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang diberikan PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) kepada PT LEB.

Dalam eksposnya, Kejati Lampung menyebut jumlah dana PI sebesar 10 persen yang diberikan PT PHE OSES untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) untuk PT LEB senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).

Sementara Direktur Operasional PT Lampung Jasa Utama (LJU), Mashudi mengatakan deviden yang disetor PT LEB ke PT LJU hasil RUPS PT LEB tahun buku 2022 kurang lebih Rp195 miliar. Sehingga ada selisih sekitar Rp76 miliar. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 6 November 2024 dengan judul "Kejati Periksa Sekda Lamtim Mochamad Jusuf"