Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro saat memutuskan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana Pilkada. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman
bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu.
Putusan ini dibacakan oleh
Hakim Ketua Andri Lesmana, dengan Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky
Syarifudin dalam sidang di PN setempat, Selasa (5/11/2024).
Vonis ini menetapkan bahwa
Qomaru harus membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara jika
denda tersebut tidak dibayarkan.
Dalam pembacaan putusan,
hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh
jaksa penuntut umum.
Dakwaan ini menuduh Qomaru
melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga Ia
dikenakan hukuman denda atau kurungan sebagai konsekuensi.
Hakim Ketua, Andri Lesmana,
dalam pernyataannya menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui
pertimbangan hukum yang mendalam.
Ia menjelaskan bahwa hukuman
yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan
ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu.
"Menyatakan Qomaru Zaman
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pemilihan," kata majelis hakim dalam putusannya, pada Selasa (5/11/2024).
Selain itu, putusan ini juga
menjadi pesan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar
menghormati aturan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran pemilu seperti
yang dilakukan Qomaru Zaman merupakan tindakan yang merugikan proses demokrasi
dan kepercayaan publik terhadap pemilu.
Dengan vonis ini, Qomaru
Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika
tidak memenuhi kewajibannya. Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat
pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (*)
Berita Lainnya
-
Dari Gelas Jus ke Kunci Mobil, Kisah Edi Jadi Bos Mobil Bekas di Metro
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Ancaman Blacklist dan Urgensi Perbaikan Kualitas Pembangunan di Metro, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 11 Juli 2025 -
Asosiasi Konstruksi Dukung Wacana Walikota Metro Blacklist Kontraktor Nakal
Jumat, 11 Juli 2025 -
Cegah Depresi ASN, Dinkes Metro Skrining 170 Pegawai
Jumat, 11 Juli 2025