Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Kupastuntas.co, Metro - Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman
bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu.
Putusan ini dibacakan oleh
Hakim Ketua Andri Lesmana, dengan Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky
Syarifudin dalam sidang di PN setempat, Selasa (5/11/2024).
Vonis ini menetapkan bahwa
Qomaru harus membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara jika
denda tersebut tidak dibayarkan.
Dalam pembacaan putusan,
hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh
jaksa penuntut umum.
Dakwaan ini menuduh Qomaru
melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga Ia
dikenakan hukuman denda atau kurungan sebagai konsekuensi.
Hakim Ketua, Andri Lesmana,
dalam pernyataannya menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui
pertimbangan hukum yang mendalam.
Ia menjelaskan bahwa hukuman
yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan
ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu.
"Menyatakan Qomaru Zaman
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pemilihan," kata majelis hakim dalam putusannya, pada Selasa (5/11/2024).
Selain itu, putusan ini juga
menjadi pesan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar
menghormati aturan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran pemilu seperti
yang dilakukan Qomaru Zaman merupakan tindakan yang merugikan proses demokrasi
dan kepercayaan publik terhadap pemilu.
Dengan vonis ini, Qomaru
Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika
tidak memenuhi kewajibannya. Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat
pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Massa Pendukung Wahdi-Qomaru Kembali Geruduk Kantor KPU Metro
Kamis, 21 November 2024 -
BBHAR PDI Perjuangan Bakal Ajukan Gugatan Pembatalan Putusan KPU Metro ke MA
Rabu, 20 November 2024 -
Buntut Putusan Diskualifikasi, Tim Hukum Wahdi-Qomaru Bakal Laporkan Komisioner KPU Metro ke DKPP
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Terjunkan 300 Personel Antisipasi Konflik Pasca Pembatalan Paslon Walikota Metro
Rabu, 20 November 2024