PPATK Blokir 13.481 Rekening Judol, Nilai Transaksi Tembus 280 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiawandana. Foto: Suara.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) memblokir 13.481 rekening di 28 bank karena diduga berkaitan
dengan judi online (judol), nilai transaksi dari ribuan rekening yang diblokir
mencapai Rp280 triliun.
Pemblokiran ribuan rekening itu menyusul terungkapnya kasus pegawai
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekingi bisnis judol oleh
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepala PPATK Ivan Yustiawandana menjelaskan pemblokiran rekening tersebut
dibahas pihaknya melalui rapat dengan pemerintah yang dipimpin Menteri
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
"PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28
bank dengan nilai transaksi mencapai Rp280 triliun," kata dia kepada
wartawan dikutip dari Suara.com, Selasa (5/11/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa pola transaksi judi online kini mengalami
pergeseran, menurut Ivan, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui
kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.
"Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan
menggunakan KUPVA dan aset kripto," ujar Ivan.
Sekedar diketahui sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum lama ini telah membongkar kasus bisnis
judi online di kawasan Bekasi Jawa Barat yang melibatkan pegawai Komdigi.
Dalam kasus tersebut sebanyak 16 orang tersangka telah ditangkap yang
terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat warga sipil, sejumlah
pegawai Komdigi yang bertugas memberantas judol justru membekingi bisnis judol.
Terkait keterlibatan dalam bisnis judol, pegawai Komdigi diupah sebesar
Rp8,5 juta untuk 'menjaga' seribu situs agar tidak diblokir, ada 4 ribu situs
yang dibekingi pegawai Komdigi sehingga upah mereka jika ditotal sebesar Rp8,5
miliar. (*)
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025 -
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Selasa, 15 April 2025 -
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah
Minggu, 13 April 2025