• Rabu, 11 Desember 2024

PPATK Blokir 13.481 Rekening Judol, Nilai Transaksi Tembus 280 Triliun

Selasa, 05 November 2024 - 08.53 WIB
43

Kepala PPATK Ivan Yustiawandana. Foto: Suara.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 13.481 rekening di 28 bank karena diduga berkaitan dengan judi online (judol), nilai transaksi dari ribuan rekening yang diblokir mencapai Rp280 triliun.

Pemblokiran ribuan rekening itu menyusul terungkapnya kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekingi bisnis judol oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kepala PPATK Ivan Yustiawandana menjelaskan pemblokiran rekening tersebut dibahas pihaknya melalui rapat dengan pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

"PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank dengan nilai transaksi mencapai Rp280 triliun," kata dia kepada wartawan dikutip dari Suara.com, Selasa (5/11/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran, menurut Ivan, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.

"Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto," ujar Ivan.

Sekedar diketahui sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum lama ini telah membongkar kasus bisnis judi online di kawasan Bekasi Jawa Barat yang melibatkan pegawai Komdigi.

Dalam kasus tersebut sebanyak 16 orang tersangka telah ditangkap yang terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat warga sipil, sejumlah pegawai Komdigi yang bertugas memberantas judol justru membekingi bisnis judol.

Terkait keterlibatan dalam bisnis judol, pegawai Komdigi diupah sebesar Rp8,5 juta untuk 'menjaga' seribu situs agar tidak diblokir, ada 4 ribu situs yang dibekingi pegawai Komdigi sehingga upah mereka jika ditotal sebesar Rp8,5 miliar. (*)