• Senin, 09 Desember 2024

Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online Via MiChat, Tangkap Mucikari dan Pria Hidung Belang

Selasa, 05 November 2024 - 16.19 WIB
258

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (5/11/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiChat.

Polisi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial AP (18) dan DA (29) warga Lampung di Nyaman Kost, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Ps. Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya lokasi kos-kosan dijadikan tempat porstitusi online.

"Atas informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menuju TKP serta mengamankan 2 orang pria berinisial AP dan DA," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (5/11/2024).

Adapun peran kedua tersangka yakni AP sebagai pemilik akun MiChat dan menjajakan wanita berinisial FL (22) dan IG (22), sedangkan DA sebagai pembeli jasa seks komersial.

"DA ini menyewa jasa komersial melalui Michat seharga Rp400 ribu melalui transfer DANA," ucapnya.

Andri menjelaskan, setiap wanita yang dijajakan oleh AP diberi upah Rp50 ribu untuk sekali kencan bersama pria hidung belang.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 kotak alat kontrasepsi, 3 unit HP dan celana dalam wanita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)