• Selasa, 03 Desember 2024

Mahasiswi Asal Lampung Tengah Dijadikan PSK, Mucikari Ditangkap Polisi

Selasa, 05 November 2024 - 10.03 WIB
334

MKucikari perempuan berinisial EA (20) asal Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang diamankan Polisi usai menjajakan korban ke lelaki hidung belang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Seorang mahasiswi asal Kabupaten Lampung Tengah, berinisial TM, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang mucikari perempuan berinisial EA (20) asal Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menangkap mucikari yang memperdagangkan korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam (1/11/2024), sekitar pukul 23.00 WIB, di Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap mucikari EA yang berperan sebagai perantara antara korban dan pelanggan.

"Pelaku berinisial EA ini mencari dan menghubungi korban untuk bekerja melayani tamu. Setiap kali korban melayani pria hidung belang, dia mendapatkan upah Rp 500 ribu, sementara pelaku memperoleh Rp 200 ribu dari transaksi tersebut," jelas AKP Indik Rusmono pada Selasa (5/11/2024).

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mencari pelanggan melalui foto-foto korban yang dikirimkan kepada calon tamu. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku mengantar korban untuk bertemu dengan pelanggan yang memesan layanan seksual.

Pada saat penangkapan, polisi mendapati korban sedang berada di kamar hotel dan melayani tamu. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp 500 ribu, sepeda motor Honda Beat, serta bukti transfer sejumlah Rp 200 ribu yang diterima oleh pelaku.

Pelaku EA kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat korban yang masih berstatus mahasiswi dan terjebak dalam perbudakan seksual. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas praktik perdagangan manusia dan memberikan perlindungan kepada para korban. (*)