• Rabu, 25 Desember 2024

Kejati Periksa Empat Petinggi PT LEB, LCW Minta Diterapkan Pasal TPPU

Selasa, 05 November 2024 - 08.34 WIB
327

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa lima orang terkait lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,7 miliar.

Kelima orang tersebut masuk ke ruangan Pidsus Kejati Lampung, pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan adanya lima pihak dari PT LEB yang diperiksa oleh penyidik Pidsus. 

"Iya ada pemeriksaan lanjutan perkara yang diekspos kemarin. Hari ini dari pihak PT LEB diperiksa untuk diminta keterangan," kata Ricky Ramadhan, Senin (4/11/2024).

Ricky menjelaskan, lima orang yang diperiksa yakni HW (Heri Wardoyo) selaku Komisaris PT LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syariah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku internal audit PT LEB, PGZ selaku Komisaris PT LEB dan BK (Budi Kurniawan) selaku Direktur Operasional (Dirops) PT LEB.

Sementara itu, Lampung Corruption Watch (LCW) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,7 miliar.

LCW mendesak Kejati Lampung mengusut tuntas semua pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus tersebut.

"Publik menuntut keterbukaan dari Kejati Lampung dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT LEB yang diekspos kemarin," kata Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, Senin (4/11/2024).

Juendi mengatakan, Kejati Lampung harus memperjelas aliran uang dugaan korupsi dengan barang bukti yang disita pada konferensi pers beberapa hari lalu.

“Kami mendukung langkah Kejati untuk mengusut tuntas kasus ini, tetapi keterbukaan adalah hal yang mutlak dalam proses ini," tegasnya.

Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum, terlebih lagi kasus tersebut melibatkan uang negara.

"Ketika semua informasi disampaikan dengan terbuka, masyarakat dapat mengawal proses ini dengan lebih baik, sehingga tidak menimbulkan spekulasi," jelasnya.

Juendi mengatakan, LCW mendorong Kejati Lampung mengusut tuntas terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi PT LEB.

"Diharapkan Kejati Lampung dapat menuntaskan perkara ini dengan cepat demi menjaga akuntabilitas proses hukum," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, ada perbedaan menyolok nilai jumlah dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang diberikan PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) kepada PT Lampung Energi Berjaya.

Dalam eksposnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut jumlah dana PI sebesar 10 persen yang diberikan PT PHE OSES untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) untuk PT LEB senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).

Sementara Direktur Operasional PT Lampung Jasa Utama (LJU), Mashudi mengatakan deviden yang disetor PT LEB ke PT LJU hasil RUPS PT LEB tahun buku 2022 kurang lebih Rp195 miliar. Sehingga ada selisih sekitar Rp76 miliar.

Menurut mantan anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin, sebagai perusahaan milik negara berkapasitas internasional, PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra harus memberikan akses yang benar dan terbuka kepada publik terkait dana PI yang sudah diberikan kepada PT LEB.

“Jika mendasarkan apa yang sudah dieskpos oleh Kejati Lampung dan PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra tidak membantah, berarti itu data yang disampaikan jaksa sudah benar,” kata Watoni, pada Minggu (3/11/2024).

Watoni mengatakan, jika misalnya ada sesuatu yang tidak benar dengan apa yang sudah di ekspos Kejati, seharusnya pemberi dana PI dalam hal ini PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra harus membantah.

“Pertamina punya hak sanggah jika data yang disampaikan jaksa tidak benar. Ini demi meluruskan peristiwa hukum yang terjadi. Jika diam maka menurut ahli bahasa berarti data itu benar adanya,” kata Watoni.

Watoni menjelaskan, apa yang sudah diekspos jaksa nantinya akan jadi pegangan baik oleh publik atau jaksa sendiri.

“Aparat penegak hukum tidak boleh berasumsi, menduga-duga, dan tanpa landasan saat menyampaikan data korupsi. Ketika berani mengekspos, maka itulah dana yang bisa dipercaya karena akan ada dampak hukumnya,” tegas Watoni.

Watoni melanjutkan, jika kemudian publik bertanya kemana aliran sisa dana PI yang Rp76 miliar itu? Menurut Watoni, hal itu akan diketahui nanti saat sudah ada hasil audit dari akuntan publik.

Watoni berharap, kejaksaan bisa menyelidiki dan menindaklanjuti perkara ini sampai tuntas. “Dengan kondisi seperti ini, tentunya pihak-pihak terkait harus benar-benar menjelaskan duduk perkaranya dengan baik,” ungkapnya.

Watoni yakin jaksa sudah paham siapa-siapa yang distreasing atau dibidik dalam kasus ini. “Artinya semua harus dipertanggungjawabkan dan harus transparansi terhadap adanya dana itu,” imbuhnya.

Diketahui, saat ini Kejati Lampung sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).

PT LEB adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung.

"Tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) milik PT PHE OSES senilai US$ 17.286.000," Kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen, saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, pada Kamis (31/10/2024).

Armen membeberkan, pada Kamis (17/10/2024) lalu, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Hari Selasa kemarin sampai saat ini, tim penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penggeledahan di Kantor PT LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur Utama PT LEB," kata Armen.

Dalam penggeledahan itu, lanjut Armen, tim menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai termasuk mata uang asing dan beberapa dokumen. Serta menyita  motor dan mobil.

“Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp670 juta dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan senilai Rp206 juta. Sehingga total uang yang disita senilai Rp 2.176.433.589,” jelas Armen.

Menurut Armen, hingga saat ini tim penyidik Kejati  masih mendalami asal muasal kepemilikan barang tersebut.

Apabila barang bukti itu tidak bisa dibuktikan dan ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan melakukan penyitaan untuk kepentingan persidangan. Apabila bisa dibuktikan asal usulnya dan tidak ada kaitannya dengan pidana, tim penyidik akan mengembalikannya.

Armen menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara ini, diantaranya AS (Arie Sarjono Idris) selaku Direktur Utama PT LJU, DH selaku Direktur PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT LEB, HE (Hermawan Eriadi) selaku Dirut PT LEB dan HW (Heri Wardoyo) selaku Komisaris PT LEB.

"Untuk modus operandi nanti disampaikan setelah ditetapkan tersangka. Masalah kerugian negara nanti kami koordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitungnya. Sehingga nantinya kerugian negara yang disampaikan sesuai dengan lembaga terkait," paparnya.

Ditanya apakah Pj Gubernur Lampung Samsudin akan ikut dipanggil untuk pemeriksaan, Armen menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dalam perkara ini akan diperiksa, termasuk petinggi Pemprov Lampung dan Gubernur Lampung jika diperlukan. 

"Semua yang terkait akan diperiksa, sementara ini dari pihak Pemprov Kabag Perekonomian sudah diperiksa," katanya.

"Target tersangka tentunya kami punya timeline dalam penyelesaian penyidikan perkara. Sesegera mungkin kami akan menetapkan tersangka, tentunya kami akan melakukan evaluasi dan penyidikan yang tidak berlarut-larut," pungkasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 5 November 2024 dengan judul "Kejati Periksa 4 Pimpinan PT LEB dan Ketua Koperasi"