Kejati Periksa Empat Petinggi PT LEB, LCW Minta Diterapkan Pasal TPPU
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Tindak Pidana Khusus (pidsus)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa lima orang terkait lanjutan kasus
dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,7 miliar.
Kelima orang tersebut masuk ke ruangan Pidsus Kejati Lampung, pada Senin
(4/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan
membenarkan adanya lima pihak dari PT LEB yang diperiksa oleh penyidik
Pidsus.
"Iya ada pemeriksaan lanjutan perkara yang diekspos kemarin. Hari ini
dari pihak PT LEB diperiksa untuk diminta keterangan," kata Ricky
Ramadhan, Senin (4/11/2024).
Ricky menjelaskan, lima orang yang diperiksa yakni HW (Heri Wardoyo) selaku
Komisaris PT LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syariah
Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku internal audit PT LEB, PGZ selaku Komisaris
PT LEB dan BK (Budi Kurniawan) selaku Direktur Operasional (Dirops) PT LEB.
Sementara itu, Lampung Corruption Watch (LCW) meminta Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap
semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya
(LEB) senilai Rp271,7 miliar.
LCW mendesak Kejati Lampung mengusut tuntas semua pihak yang diduga
menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
"Publik menuntut keterbukaan dari Kejati Lampung dalam penanganan
kasus dugaan korupsi PT LEB yang diekspos kemarin," kata Ketua LCW, Juendi
Leksa Utama, Senin (4/11/2024).
Juendi mengatakan, Kejati Lampung harus memperjelas aliran uang dugaan
korupsi dengan barang bukti yang disita pada konferensi pers beberapa hari
lalu.
“Kami mendukung langkah Kejati untuk mengusut tuntas kasus ini, tetapi
keterbukaan adalah hal yang mutlak dalam proses ini," tegasnya.
Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik
terhadap proses hukum, terlebih lagi kasus tersebut melibatkan uang negara.
"Ketika semua informasi disampaikan dengan terbuka, masyarakat dapat
mengawal proses ini dengan lebih baik, sehingga tidak menimbulkan
spekulasi," jelasnya.
Juendi mengatakan, LCW mendorong Kejati Lampung mengusut tuntas terhadap
semua pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi PT LEB.
"Diharapkan Kejati Lampung dapat menuntaskan perkara ini dengan cepat
demi menjaga akuntabilitas proses hukum," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, ada perbedaan menyolok nilai jumlah dana
Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang diberikan PT Pertamina Hulu
Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) kepada PT Lampung Energi Berjaya.
Dalam eksposnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut jumlah dana PI
sebesar 10 persen yang diberikan PT PHE OSES untuk Wilayah Kerja Offshore South
East Sumatera (WK OSES) untuk PT LEB senilai US$ 17.286.000 atau sekitar
Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).
Sementara Direktur Operasional PT Lampung Jasa Utama (LJU), Mashudi
mengatakan deviden yang disetor PT LEB ke PT LJU hasil RUPS PT LEB tahun buku
2022 kurang lebih Rp195 miliar. Sehingga ada selisih sekitar Rp76 miliar.
Menurut mantan anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin, sebagai
perusahaan milik negara berkapasitas internasional, PT Pertamina Hulu Energi
Overseas Southeast Sumatra harus memberikan akses yang benar dan terbuka kepada
publik terkait dana PI yang sudah diberikan kepada PT LEB.
“Jika mendasarkan apa yang sudah dieskpos oleh Kejati Lampung dan PT
Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra tidak membantah, berarti itu
data yang disampaikan jaksa sudah benar,” kata Watoni, pada Minggu (3/11/2024).
Watoni mengatakan, jika misalnya ada sesuatu yang tidak benar dengan apa
yang sudah di ekspos Kejati, seharusnya pemberi dana PI dalam hal ini PT
Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra harus membantah.
“Pertamina punya hak sanggah jika data yang disampaikan jaksa tidak benar.
Ini demi meluruskan peristiwa hukum yang terjadi. Jika diam maka menurut ahli
bahasa berarti data itu benar adanya,” kata Watoni.
Watoni menjelaskan, apa yang sudah diekspos jaksa nantinya akan jadi
pegangan baik oleh publik atau jaksa sendiri.
“Aparat penegak hukum tidak boleh berasumsi, menduga-duga, dan tanpa
landasan saat menyampaikan data korupsi. Ketika berani mengekspos, maka itulah
dana yang bisa dipercaya karena akan ada dampak hukumnya,” tegas Watoni.
Watoni melanjutkan, jika kemudian publik bertanya kemana aliran sisa dana
PI yang Rp76 miliar itu? Menurut Watoni, hal itu akan diketahui nanti saat
sudah ada hasil audit dari akuntan publik.
Watoni berharap, kejaksaan bisa menyelidiki dan menindaklanjuti
perkara ini sampai tuntas. “Dengan kondisi seperti ini, tentunya pihak-pihak
terkait harus benar-benar menjelaskan duduk perkaranya dengan baik,” ungkapnya.
Watoni yakin jaksa sudah paham siapa-siapa yang distreasing atau dibidik
dalam kasus ini. “Artinya semua harus dipertanggungjawabkan dan harus
transparansi terhadap adanya dana itu,” imbuhnya.
Diketahui, saat ini Kejati Lampung sedang mengusut perkara dugaan korupsi
pengelolaan dana Participating Interest sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu
Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja Offshore
South East Sumatera (WK OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya
(LEB) senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).
PT LEB adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang merupakan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung.
"Tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung saat ini sedang melakukan
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana
Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK
OSES) milik PT PHE OSES senilai US$ 17.286.000," Kata Aspidsus Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung, Armen, saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung,
pada Kamis (31/10/2024).
Armen membeberkan, pada Kamis (17/10/2024) lalu, tim penyidik Aspidsus
Kejati Lampung telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan
menjadi penyidikan.
"Hari Selasa kemarin sampai saat ini, tim penyidik telah melakukan
rangkaian penyelidikan dan penggeledahan di Kantor PT LEB dan 6 titik lainnya
di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan
Direktur Utama PT LEB," kata Armen.
Dalam penggeledahan itu, lanjut Armen, tim menemukan dan menyita barang
bukti berupa uang tunai termasuk mata uang asing dan beberapa dokumen. Serta menyita
motor dan mobil.
“Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp670 juta dalam bentuk tunai,
dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan
senilai Rp206 juta. Sehingga total uang yang disita senilai Rp 2.176.433.589,”
jelas Armen.
Menurut Armen, hingga saat ini tim penyidik Kejati masih mendalami
asal muasal kepemilikan barang tersebut.
Apabila barang bukti itu tidak bisa dibuktikan dan ada kaitannya dengan
tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan melakukan penyitaan untuk kepentingan
persidangan. Apabila bisa dibuktikan asal usulnya dan tidak ada kaitannya
dengan pidana, tim penyidik akan mengembalikannya.
Armen menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara ini,
diantaranya AS (Arie Sarjono Idris) selaku Direktur Utama PT LJU, DH selaku
Direktur PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM
Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum
Lamtim, IS selaku Sekretaris PT LEB, HE (Hermawan Eriadi) selaku Dirut PT LEB
dan HW (Heri Wardoyo) selaku Komisaris PT LEB.
"Untuk modus operandi nanti disampaikan setelah ditetapkan tersangka.
Masalah kerugian negara nanti kami koordinasi dengan lembaga terkait untuk
menghitungnya. Sehingga nantinya kerugian negara yang disampaikan sesuai dengan
lembaga terkait," paparnya.
Ditanya apakah Pj Gubernur Lampung Samsudin akan ikut dipanggil untuk
pemeriksaan, Armen menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dalam perkara
ini akan diperiksa, termasuk petinggi Pemprov Lampung dan Gubernur Lampung jika
diperlukan.
"Semua yang terkait akan diperiksa, sementara ini dari pihak Pemprov
Kabag Perekonomian sudah diperiksa," katanya.
"Target tersangka tentunya kami punya timeline dalam penyelesaian penyidikan perkara. Sesegera mungkin kami akan menetapkan tersangka, tentunya kami akan melakukan evaluasi dan penyidikan yang tidak berlarut-larut," pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 5 November 2024 dengan judul "Kejati Periksa 4 Pimpinan PT LEB dan Ketua Koperasi"
Berita Lainnya
-
Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru
Rabu, 25 Desember 2024 -
Dirjen Bimas Hindu bersama Kakanwil Kemenag Lampung Hadiri Wisuda di Sekolah Tinggi Agama Hindu
Rabu, 25 Desember 2024 -
Siapkan SPKLU bagi Pemudik Nataru, PLN UID Lampung Tuai Pujian dari Berbagai Kalangan
Selasa, 24 Desember 2024 -
Tingkatkan Ekonomi Lampung 2025, BI Perkuat Sektor Primer, Industrialisasi, dan Keuangan Digital
Selasa, 24 Desember 2024