Kejati Akan Periksa Moch Jusuf dan Erman Syarif Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT LEB
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kejati Lampung berencana akan memeriksa Sekda Lampung Timur Moch
Jusuf dan Kepala Bagian (Kabag) Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum
Setda Provinsi Lampung Erman Syarif, Selasa (5/11/2024).
Pemeriksaan itu merupakan
tindaklanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi
Berjaya (LEB).
"Rencananya Kabag
Perundang-undangan Pemprov sama Sekda Lamtim," Kata Kasi Penkum Kejati
Lampung, Ricky Ramadhan saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (5/11/2024).
Namun, pihaknya belum bisa
memastikan kehadiran dua orang yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus
tersebut.
BACA JUGA: Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar
Dirinya pun akan mengabari awak media jika sudah ada informasi lebih lanjut dari tim penyidik. "Kalau kehadiran belum tau, nanti dikabarin lagi," Ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung
melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap
pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja
Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau 271 Miliar
rupiah, Kamis (31/10/2024).
Jumlah tersebut diterima
Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha
PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai
dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37
Tahun 2016).
Tim penyidik Kejati Lampung
juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di
Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur,
termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.
Dalam penggeledahan itu, tim
menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga
menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan mobil juga kami sita.
Untuk jumlah uang yang
diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank
Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total
Rp 2.176.433.589.
Selain barang bukti, Kejati
Lampung juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara tersebut diantaranya AS
selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian
Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung,
AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut
PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB.
Lalu, pada Senin (4/11/2024)
Kejati Lampung kembali memeriksa 5 saksi yakni HW selaku Komisaris PT. LEB, Z
selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syari'ah Athaya Mandiri
Berkah, MAR selaku Internal Audit PT. LEB, PGZ selaku Komisaris PT. LEB, dan BK
selaku Dirops PT. LEB. (*)
Berita Lainnya
-
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024 -
Pembacaan Putusan Terdakwa Warnidatul Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Ditunda
Senin, 02 Desember 2024 -
Promosi Judi Online di Medsos, Lima IRT Asal Bandar Lampung Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Senin, 02 Desember 2024 -
Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur
Senin, 02 Desember 2024