• Selasa, 05 November 2024

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ganja dan Senjata Api

Selasa, 05 November 2024 - 10.31 WIB
57

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (5/11/2024). Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar pemusnahan barang bukti hasil 217 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (5/11/2024). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, dan dihadiri oleh Pjs. Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, serta pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana yang ditangani oleh Kejari Bandar Lampung dan cabangnya di Pelabuhan Panjang. “Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun ini. Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga kami laksanakan eksekusi,” ujar Helmi.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,71 kg, ganja 9,317 gram, serta ekstasi seberat 5,110 gram atau 9559 butir. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis obat-obatan ilegal, kosmetik tanpa izin, senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, serta barang elektronik seperti ponsel dari berbagai merek. Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi pakaian, tas, minuman beralkohol jenis ciu, oli palsu, dan bahan bakar minyak (BBM) pertalite oplosan.

Helmi mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti narkotika disita dalam operasi gabungan bersama BNN Provinsi Lampung, Polda Lampung, dan Polresta Bandar Lampung. "Barang bukti ini merupakan hasil penyisihan dari kasus yang sudah diproses, dan dimusnahkan agar tidak menumpuk di Kejari," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejari Bandar Lampung untuk menuntaskan proses penuntutan hingga tahap eksekusi, yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari. Pemusnahan rutin ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi menjadi beban administrasi.

"Jika barang bukti belum dieksekusi, maka akan menjadi tunggakan yang menghambat proses penuntutan," tandas Helmi. Pemusnahan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi perkara-perkara yang sudah diputuskan secara sah oleh pengadilan. (*)