• Minggu, 24 November 2024

Gondol Printer dan Sound System SMP di Tanjung Bintang, Dua Pencuri Diciduk Polisi

Selasa, 05 November 2024 - 14.58 WIB
68

Tri Sutrisno dan Salam tak berkutik saat diamankan di Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan Dua pemuda, Tri Sutrisno (35) dan Salam (30), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat membobol sebuah gedung sekolah di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Aksi pencurian yang dilakukan keduanya pada Minggu (27/10/2024) berhasil diungkap berkat penyelidikan cepat oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, menjelaskan bahwa kedua pelaku membobol ruang kantor di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Serdang. “Mereka masuk melalui jendela, kemudian menggondol sejumlah barang inventaris kantor sekolah,” ungkap Samsari, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/11/2024).

Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit printer merek Canon IP 2770 dan satu set sound system merek Nikai, dengan total kerugian sekitar Rp2 juta. Pihak sekolah segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tanjung Bintang, yang langsung melakukan penyelidikan.

Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil melacak dan menangkap Tri Sutrisno pada Selasa (5/11/2024), sekitar pukul 00.45 WIB, di kediamannya yang terletak di Desa Serdang. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa printer hasil curian. Tri Sutrisno pun mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, Salam.

Tak lama setelah penangkapan Tri, petugas kemudian bergerak ke Desa Tri Tunggal, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, untuk menangkap Salam. “Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek. Keduanya bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses lebih lanjut.

Kompol M. Samsari menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)