• Minggu, 24 November 2024

Polisi Gerebek Mahasiswa Saat Asyik Nyabu di Rumahnya di Kalianda Lamsel

Senin, 04 November 2024 - 16.38 WIB
83

MRG (20) mahasiswa asal Kalianda Lamsel ditangkap Polisi usai kedapat konsumsi sabu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menciduk seorang mahasiswa MRG (20) saat asyik menkonsumsi sabu di kamarnya.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi mengatakan, penangkapan terhadap MG dilakukan hari Jumat (1/11/2024) kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB.

"TKP di sebuah rumah di Perum Way Urang atau Komplek Hartono, Kelurahan Way urang, Kecamatan Kalianda," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (4/11/24).

Sulyadi menceritakan, waktu itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kalianda sedang menggelar patroli rutin dan mendapat informasi tentang seseorang yang akan mengkonsumsi Narkoba.

"Selanjutnya petugas menuju rumah tersebut dan melakukan penggrebekan," sambungnya.

Benar saja, polisi menemukan MRG di kamar atas baru saja menggunakan Narkoba jenis sabu. Lalu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti  berupa 1 set alat hisap sabu.

"Dari pengakuan MRG, ia merupakan mahasiswa kampus swasta di Kalianda, dan dia sudah mengkonsumsi sabu selama 2 tahun. Motivasinya untuk kebugaran tubuh," sebut Kapolsek.

Kemudian, tersangka dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening sisa pakai, 1 set alat hisap sabu, dan 1 korek api beserta sumbu, dibawa ke Polsek Kalianda.

"Tersangka kita kenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, terkini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)