• Senin, 09 Desember 2024

Bawaslu Lampung Ungkap Perkembangan Kasus Netralitas ASN hingga Ijazah Palsu

Senin, 04 November 2024 - 16.07 WIB
50

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memberikan pembaruan mengenai sejumlah kasus dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, mengungkapkan beberapa perkembangan signifikan dalam kasus-kasus tersebut.

Beberapa isu yang tengah disorot antara lain dugaan kampanye di luar jadwal oleh Qomaru Zaman di Metro, masalah netralitas Camat di Kecamatan Negri Katon, Pesawaran, serta dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon kepala daerah Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi.

“Untuk kasus Camat Pesawaran, kami telah merekomendasikan tindakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara untuk dugaan kampanye Qomaru Zaman, putusan akan dikeluarkan besok,” jelas Iskardo dalam wawancara pada Senin (4/11/2024).

Iskardo juga menjelaskan mengenai kasus ijazah palsu. “Kami sudah merekomendasikan kepada KPU untuk menyelidiki lebih lanjut. Jika KPU menemukan dugaan pelanggaran, mereka akan berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tambahnya.

Terkait dengan dugaan netralitas Camat, Iskardo menyatakan bahwa tidak ada bukti yang jelas mengenai keterlibatan individu tertentu dalam kasus tersebut, meskipun sudah direkomendasikan kepada BKN.

Mengenai kasus ijazah Aries Sandi, Bawaslu telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut. “Apakah ijazah itu telah dilegalisir atau tidak sangat penting, dan kami serahkan penilaian ini kepada KPU. Masyarakat bisa menilai apakah calon tersebut bersekolah atau tidak,” ujarnya.

Dengan perkembangan ini, Bawaslu terus berupaya menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Lampung. (*)