• Selasa, 05 November 2024

Sempat Ditangguhkan, Guru Cabul di Bandar Lampung Kembali Ditahan

Minggu, 03 November 2024 - 13.50 WIB
552

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi telah melakukan penahanan kembali terhadap oknum guru Fadlurahman Zikri (27) yang mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di dalam mobil.

Penahanan itu usai pihak kepolisian mencabut penangguhan penahanan terhadap tersangka demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan langkah itu diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Iya kemarin Sabtu (2/11/2024), tersangka FZ kami panggil dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung," Singkatnya, Minggu (3/11/2024).

BACA JUGA: Keluarga Korban Tuntut Guru Cabul di Bandar Lampung Ditahan

Pihak kepolisian juga telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa. Jika nanti dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan," Ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka diketahui tercatat sebagai ketua yayasan SD tempat korban mengenyam pendidikan.

Selain itu, tersangka juga aktif sebagai pengajar Bahasa Arab di sekolah tersebut. Sementara korban adalah siswinya yang masih duduk di bangku kelas 6.

Sebelumnya berita ini viral saat terkuak seorang guru swasta di Bandar Lampung berinisial FZ (27) nekat cabuli muridnya yang masih di bawah umur berstatus pelajar SD.

Dimana, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam mobilnya ketika mengajak korban untuk berbelanja perabotan sekolah di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 11.00 lalu.

Hasil pemeriksaan, tersangka telah tiga kali melakukan tindakan tersebut terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.

Polisi pun sempat menangguhkan penahanan terhadap FZ atas permintaan pihak keluarga yang melampirkan surat jaminan tanah. (*)