Jajakan PSK ke Pria Hidung Belang, Mucikari di Pesibar Ditangkap Polisi

DS (29) mucikari di Pesisir Barat saat diamankan di kantor Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Polres Pesisir Barat
mengamankan seorang perempuan berinisial DS (29) terduga pelaku Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) atau mucikari, pelaku diamankan di salah satu hotel di
Pekon (Desa) Walur, Kecamatan Krui Selatan pada Kamis (31/10/2024).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yasin mengatakan kronologis penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapat laporan adanya kegiatan transaksi jasa layanan seks komersial.
Modus operandi pelaku yaitu menawarkan jasa pelayanan seks kepada orang melalui chat WA yaitu dengan menunjukkan foto beberapa wanita dan berikut harganya, jadi pelaku mendapat keuntungan dari penjualan jasa tersebut.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa ada salah satu hotel sering dijadikan tempat transaksi pelayan jasa seks, kemudian anggota melakukan penyelidikan," kata dia kepada wartawan saat di konfirmasi, Minggu (3/11/2024).
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu hotel pada Kamis (31/10/2024) dan berhasil mengamankan seorang perempuan YF (19) dan laki laki AN (44) dalam keadaan tidak menggunakan celana dalam.
"Kemudian petugas langsung melakukan interograsi terhadap keduanya, dari pengakuan AN, ia memesan jasa seks ke seorang perempuan DS (29) melalui chat WA dan sudah deal dengan harga RP550.000," imbuhnya.
Setelah sepakat dengan harga yang ditetapkan kemudian pelaku janjian di hotel, setelah uang diberikan ke DS selaku mucikari, AN dan YF masuk ke kamar hotel, dari situ polisi langsung mengamankan DS selaku mucikari.
"Pelaku DS langsung kita amankan ke Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit Hp, 1 sepeda motor, uang 400.000 dan celana dalam wanita warna hijau," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 undang undang RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat agar melapor apabila mengetahui tindakan mencurigakan di wilayah hukum Polres Pesisir Barat, hal tersebut untuk mendukung asta cita program 100 hari kerja presiden, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. (*)
Berita Lainnya
-
Jam Kerja ASN Lambar Selama Ramadhan, 32 Jam 30 Menit dalam Sepekan, Jumat Kerja Cuma 3 Jam
Senin, 03 Maret 2025 -
Harimau Sumatera Teror Warga Lampung Akhirnya Ditangkap, Dievakuasi ke Resort Sukaraja Tanggamus
Selasa, 18 Februari 2025 -
Tim Gabungan Tangkap Harimau Sumatera Kerap Teror Warga di Pesisir Tengah
Senin, 17 Februari 2025 -
Antisipasi Kemunculan Harimau, Tim Gabungan Intensifkan Patroli di Krui Selatan
Rabu, 12 Februari 2025