• Sabtu, 14 Desember 2024

Polisi Sita 15 Gram Sabu dari 4 Terduga Pengedar di Lampung Timur

Sabtu, 02 November 2024 - 07.41 WIB
254

Polisi saat menunjukan barang bukti sabu yang disimpan dalam palastik klip. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap 4 pengedar Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 36 plastik kecil dengan berat 15 gram.

Dari empat tersangka tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Timur IPTU Hendra Abdurrahman mengatakan, mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, pada Kamis (31/10/2024) tengah malam dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur.

Hendra menjelaskan, MH dibekuk di Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, MH diduga kuat telah memiliki Narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil sejumlah 7 plastik 

"Karena jumlahnya banyak dan ada timbangan elektrik, tidak menutup kemungkinan MH merupakan pengedar, maka masih kami lakukan pengembangan dengan terus memintai keterangan pelaku," kata Hendra, dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024) pagi.

Setelah melakukan penangkapan terhadap MH, polisi melanjutkan penyelidikan dan telah menangkap tiga orang yang diduga kuat telah menyimpan Narkotika jenis sabu.

Ketiga orang dimaksud inisial, Ro, AK dan CY ketiganya warga Kecamatan Melinting.

Ia menambahkan, tiga pelaku yakni Ro, AK dan CY memiliki atau menyimpan barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik kecil sebanyak 39 plastik.

"Jika dilihat dari barang bukti yang kami amankan tidak menutup kemungkinan mereka pengedar dan memiliki jaringan di seputaran Lampung Timur," tegas Hendra l.

Untuk diketahui, ke empat terduga pelaku yang diamankan oleh satuan reserse Narkoba tersebut, semua berpendidikan tidak tamat SLTA. (*)