Tipu 106 Mahasiswa di Bandar Lampung Hingga Rp 400 Juta, Agent Travel Dibekuk Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk seorang agent travel perjalanan study tour bernama Ahmad Thohamudin (41), Jumat (1/11/2024).
Pelaku diamankan lantaran melakukan penipuan terhadap 106 Mahasiswa Program Studi Bahasa Lampung FKIP Unila pada kegiatan study tour wisata dan akademik pada 29 Oktober 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan, peristiwa itu terungkap ketika ratusan mahasiswa yang sudah siap berangkat Kuliah Kerja Lapangan (KKL) tiba-tiba mendadak batal pada Selasa (29/10/2024) sekitar Jam 19.00 WIB.
"Jadi pada Bulan Juni 2024, FKIP Unila ada program KKL 10 hari dengan tujuan akademik dan wisata ke Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Bali yang jadwal berangkatnya Selasa (29/10/2024) jam 19.00 wib dari FKIP Unila," ujar Hendrik, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.
Namun, pada 29 Oktober 2024, bus yang ditunggu-tunggu untuk mengantarkan ratusan mahasiswa KKL tak kunjung datang.
"Pas hari H, ternyata bus nya tidak mau datang karena belum dilunasi dan baru dibayar sebagian. Selain itu, hotel juga baru dibayar 10 persen dari total keseluruhan," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, uang yang disetorkan oleh para mahasiswa ternyata dipakai pelaku untuk menutupi tunggakan kegiatan study tour di tempat lain.
"Jadi ada KKL lain yang masih ada tunggakan, uang itu dipakai pelaku buat menutupinya. Pelaku ini memang pihak ketiga di beberapa kegiatan untuk study tour di sekolah-sekolah dan kampus. Ketika ada surat edaran Kadisdikbud mengenai SMA tidak boleh study tour, batal lah semua sehingga terbengkalai mengakibatkan pelaku banyak tunggakan," Jelasnya.
Adapun kerugian atas peristiwa itu mencapai Rp 400 juta lebih dari total 106 Mahasiswa FKIP Unila.
"Jadi awalnya pelaku ini menghadap ke Kaprodi dan mengajukan proposal rencana kegiatan, terus Kaprodi menyetujui, lalu setiap mahasiswa itu dipungut bayaran Rp 4,2 juta," imbuhnya.
Dari Rp400 juta itu, Rp 66 juta sudah dipakai pelaku untuk DP bus dan hotel, sedangkan sisanya dipakai pelaku untuk menutupi tunggakan study tour di tempat lain.
"Pelaku ini bergerak sendiri perseorangan, tidak ada PT. Untuk sementara korban masih Unila," ucapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 rangkap surat perjanjian kerjasama, print out rekening koran, bukti transfer dan proposal penawaran kerjasama.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 Tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Ahmad Thohamudin (41) mengaku uang dipakai untuk menutupi kegiatan study tour lain yang menunggak pembayarannya.
"Jadi saya kebetulan membawa beberapa program studi di kampus tersebut, dana nya dipakai untuk menutupi kerugian di kegiatan lain. Saya udah 13 tahun jadi biro jasa perjalanan study tour," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jadi Biang Kerok Keracunan Siswa SD, BPOM RI Tarik Produk Jajanan Latiao Asal China
Jumat, 01 November 2024 -
DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Kasus Pencabulan Murid Oleh Gurunya, Desak Sekolah Pasang CCTV
Jumat, 01 November 2024 -
Jajanan Bomb Stripe Dinyatakan Aman, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Siswa SD Keracunan
Jumat, 01 November 2024 -
Selidiki Kasus Kehilangan Motor di Perpusda Lampung, Polisi Sebut CCTV di Area Perpus Rusak
Jumat, 01 November 2024