• Jumat, 01 November 2024

Pj Gubernur Lampung Serahkan Pemeriksaan Dugaan Korupsi PT. LEB ke Kejaksaan Tinggi

Jumat, 01 November 2024 - 11.54 WIB
108

Pj Gubernur Lampung Samsudin saat dimintai keterangan, Jum'at (1/11/2024). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, sepenuhnya menyerahkan kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang diterima PT. Lampung Energi Berjaya kepada Kejaksaan Tinggi.

"Tentu kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi bagaimana proses dan mekanisme yang berlaku. Dan saya percaya bahwa Kejaksaan Tinggi bisa melakukan proses dengan sebaik-baiknya," kata Samsudin, saat dimintai keterangan, Jumat (1/11/2024).

Samsudin mengatakan jika kasus ini menjadi sebuah peringatan bagi para pejabat lainnya baik pemerintahan maupun BUMD bahwa semua sudah ada aturan yang harus ditaati bersama.

"Ini adalah sebuah peringatan bahwa di dalam pengelolaan negara baik pemerintah maupun BUMD semua harus taat dengan aturan. Karena semua ada aturannya dan harus dilakukan pejabat baik pemerintah maupun BUMD," jelasnya.

Sementara itu, untuk pejabat Pemprov Lampung dan juga BUMD baik Lampung Jasa Utama maupun Lampung Energi Berjaya yang dilakukan pemeriksaan masih menunggu hasil dari Kejaksaan.

"Untuk para pejabat kita serahkan dulu ke Kejati bagaimana prosesnya dan saya percaya Kejati akan melaksanakan dengan baik. Ketika kita taat akan aturan yang berlaku maka insyaallah akan selamat dan insyaallah tidak akan ada persoalan," kata dia.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, Rinvayanti, mengakui jika dirinya memang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia mengatakan jika dirinya diperiksa dengan kapasitas sebagai pembina BUMD Pemprov Lampung.

"Semuanya kan LEB, kaitan dengan Pemprov Lampung karena itu anak usahanya BUMD dalam hal ini LJU. Saya pembina LJU jadi tidak terkait langsung dengan LEB," katanya.

Untuk diketahui, PT Lampung Energi Berjaya atau LEB merupakan anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang juga milik Pemprov Lampung.

PT LEB adalah BUMD yang didirikan pada tanggal 9 Juli 2019 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris Siti Agustina Sari, S.H., M.Kn nomor 32 tanggal 09 Juli 2019.

PT LEB merupakan Perusahaan Perseroan Daerah yang bergerak dibidang pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI.

Saat ini Kejati Lampung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271.787.778.000 (kurs Rp15.723).

Kejati juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara ini, diantaranya

AS (Arie Sarjono Idris) selaku Direktur Utama PT LJU, DH selaku Direktur PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim.

Kemudian RIM (Rinvayanti)selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT LEB, HE (Hermawan Eriadi) selaku Dirut PT LEB dan HW (Heri Wardoyo) selaku Komisaris PT LEB. 

Kejati juga menyita barang bukti berupa uang tunai, motor dan mobil. Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp670 juta dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan senilai Rp206 juta. (*)