• Senin, 23 Desember 2024

Dua Pria Terjaring Operasi Narkoba di Mesuji

Jumat, 01 November 2024 - 16.13 WIB
145

Dua warga Lampura dan Lamteng tak berkutik saat diamankan Polres Mesuji karena konsumsi sabu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji – Dua pria asal Lampung Tengah dan Lampung Utara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji saat sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di mes Alva VI, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Andy Ruswandi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, dua pelaku ditangkap saat sedang memakai sabu. Dari lokasi kejadian, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya pada Jumat (01/11/2024).

Pelaku yang ditangkap berinisial AS (34), warga Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, dan rekannya berinisial SDP (28), warga Desa Harapan Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Narkoba yang ditemukan disimpan di dalam lemari kamar AS.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti antara lain:

  • 1 buah plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan 25 plastik klip kecil sabu sisa pakai.
  • 1 buah timbangan digital.
  • 5 buah alat hisap sabu dari botol bekas.
  • 2 plastik klip sabu ukuran sedang yang masing-masing berisi 64 dan 46 plastik klip sabu kecil.
  • 1 plastik besar berwarna merah, 7 korek api gas, dan 1 kotak lampu LED berwarna hitam.

Dari pelaku SDP, barang bukti yang ditemukan meliputi:

  • 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
  • 1 alat hisap/bong dengan tutup botol yang dilengkapi pipet plastik.
  • 1 kaca pirek berisi residu.
  • 1 korek api gas.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi itu, kami berhasil menangkap kedua pelaku,” tambahnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)