• Jumat, 01 November 2024

DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Kasus Pencabulan Murid Oleh Gurunya, Desak Sekolah Pasang CCTV

Jumat, 01 November 2024 - 17.07 WIB
31

Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi. Foto: Dok Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru sekolah swasta berinisial FZ (27) terhadap muridnya sendiri sebut saja Bunga (11) mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Bandar Lampung.

Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap tindakan tidak terpuji tersebut. Menurutnya, seorang guru seharusnya menjadi teladan bagi para siswa, bukan sebaliknya.

“Kita sangat menyayangkan adanya seorang pendidik yang seharusnya menjadi tuntunan dan panutan para siswa, tetapi justru melakukan tindakan tidak terpuji, " ujar Wiyadi, Jumat (1/11/2024).

DPRD Kota Bandar Lampung berharap agar kejadian ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan terutama di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA: Keluarga Korban Tuntut Guru Cabul di Bandar Lampung Ditahan

"Maka ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk lebih ketat mengawasi aktivitas guru-gurunya,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ekstra perlu dilakukan, terutama pada jam-jam ekstrakurikuler, di mana interaksi antara guru dan siswa seringkali terjadi di luar ruang kelas.

Salah satu langkah yang disarankan oleh Wiyadi adalah pemasangan CCTV di setiap sudut dan ruangan sekolah agar keamanan siswa lebih terjamin.

"Karena biasanya hal itu terjadi di jam ekstrakulikuler. Maka kegiatan ini ada pemantauan. Bila perlu ada cctv di setiap sudut dan ruangan sekolah, " ungkapnya.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan tindakan FZ yang diduga telah mencabuli korban sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda. Kuasa hukum korban, Ridho Abdilah Husin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 20, 26, dan 29 September 2024.

“Keluarga berharap pelaku diadili seadil-adilnya karena berapa pun besar ganti rugi yang diberikan, tidak bisa mengembalikan kondisi adik kita seperti semula,” ujar Ridho.

Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk membatalkan penangguhan penahanan terhadap pelaku guna memastikan FZ tidak melarikan diri.

Kasus ini menambah daftar panjang kejadian kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang seharusnya bisa dicegah dengan pengawasan yang lebih ketat di lingkungan sekolah. (*)