• Senin, 30 Desember 2024

Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14.43 WIB
78

Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang pelajar berinisial DMI (17) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

DMI dituduh membawa kabur sepeda motor milik tetangganya, Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BE 7656 HW, di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengonfirmasi bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku menggelapkan motor tetangganya dengan modus meminta diantar untuk mengambil sepeda,” jelas Yusvin, dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Adapun kronologi kejadian bermula ketika DMI mendatangi korban sekitar pukul 16.00 WIB, meminta tolong untuk diantarkan ke suatu tempat.

Korban yang merupakan tetangga pelaku pun menuruti permintaan itu dan mengantarnya menggunakan sepeda motor.

"Namun saat mereka tiba di Jalan Masjid Istiqlal Bandar Jaya, DMI tiba-tiba memaksa korban turun dan langsung membawa motor milik korban,” terang Kapolsek.

Karena korban tidak kunjung melihat DMI kembali, ia mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta dan melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

Penangkapan DMI berlangsung setelah polisi menerima informasi tentang keberadaannya seminggu setelah aksi penggelapan.

DMI ditangkap saat berada di Plaza Bandar Jaya pada Rabu, 30 Oktober 2024, di mana ia juga terlibat dalam aksi pencurian lainnya.

"Setelah diamankan di Polsek Terbanggi Besar, kami juga menyita motor Yamaha Vega ZR yang digelapkan. Pelaku dan barang bukti kini dalam proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yusvin. (*)