Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kupastuntas.co, Metro - Perkara dugaan pidana Pilkada yang menyeret nama calon Wakil Walikota Metro inkumben, Qomaru Zaman kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menuntut Qomaru Zaman dengan pidana denda Rp 6 Juta subsider tiga bulan penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-4 perkara pidana Pilkada yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro, Kamis (31/10/2024) malam.
JPU Kejari Kota Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam tuntutannya menyebut bahwa tindakan Qomaru dianggap melanggar pasal 71 ayat 3 junto pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.
Tuntutan tersebut muncul atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Qomaru dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Kejari Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Kamis (31/10/2024).
Dalam tuntutannya, Pertiwi menyampaikan bahwa Qomaru Zaman sebagai pejabat publik, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya bagi jajarannya di pemerintahan.
Meski begitu, Pertiwi mengakui bahwa terdakwa telah memberikan keterangan dengan jujur dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Bahwa terdakwa merupakan penjabat Wakil Wali Kota Metro yang harus menjalankan tugasnya. Terdakwa mengakui atas kekhilafan atas perbuatan dan kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas," ungkapnya.
Dalam perkara itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Metro untuk menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan salah satu calon di daerahnya.
Hal ini yang dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon atau hingga tanggal penetapan pasangan calon terpilih. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Massa Pendukung Wahdi-Qomaru Kembali Geruduk Kantor KPU Metro
Kamis, 21 November 2024 -
BBHAR PDI Perjuangan Bakal Ajukan Gugatan Pembatalan Putusan KPU Metro ke MA
Rabu, 20 November 2024 -
Buntut Putusan Diskualifikasi, Tim Hukum Wahdi-Qomaru Bakal Laporkan Komisioner KPU Metro ke DKPP
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Terjunkan 300 Personel Antisipasi Konflik Pasca Pembatalan Paslon Walikota Metro
Rabu, 20 November 2024