• Rabu, 25 Desember 2024

Polisi Sita 57,56 Gram Sabu dari Pemuda di Tulang Bawang

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16.35 WIB
116

JZ (25) warga Dusun Jaya Baru, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, tak berkutik saat diamankan polisi karena bawa sabu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Seorang pemuda dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial JZ (25) berprofesi wiraswasta, warga Dusun Jaya Baru, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap tim gasak narkoba Polres Tulang Bawang saat sedang berada di pinggir jalan.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.

"Petugas kami menangkap seorang bandar sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Ia ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo," kata Kapolres, Kamis (31/10/2024).

Kapolres mengungkapkan, atas penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,20 gram.

"Selanjutnya plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan dengan berat bruto 3,87 gram, dan plastik klip warna putih yang diikat dengan karet gelang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 49,75 gram dengan berat keseluruhan mencapai 57,56 gram," ungkapnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti utas pembungkus dari lakban warna merah, uang tunai sebanyak Rp35.000, kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih, dan sepeda motor Honda CBR 150R  warna merah hitam.

Selain itu, Kapolres menjelaskan kegiatan gasak narkoba yang dilakukan oleh pihaknya merupakan sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur. Selain itu untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo.

Ia juga memaparkan, penangkapan terhadap bandar narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Banjar Margo, informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat kedatangan petugas, pria tersebut langsung membuang sebuah bungkusan, setelah ditemukan ternyata bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu," pungkasnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3," tutupnya. (*)