PDI Perjuangan Ajak Saksi Jadi Jurkam dan Paham Kendala di TPS
Kupastuntas.co, Pringsewu - DPC PDI Perjuangan Pringsewu mengajak seluruh saksi ikut
berperan menjadi Juru Kampanye (Jurkam) serta memahami kendala yang dihadapi di
TPS pada Pilkada 27 Novmber mendatang.
"Para
saksi diharapkan bisa sekaligus jadi Jurkam, mengajak keluarga, saudara,
kerabat dan tetangga untuk memenangkan pasangan calon bupati - wakil bupati
Pringsewu Fauzi - Laras dan pasangan
Gubernur, wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi - Sutono," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Pringsewu,
Palgunadi saat pembekalan saksi di Pekon (Desa) Sukoharjo III, Kamis (31/10/24).
Sementara
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Grace Purwo Nugroho mengatakan saksi harus tau berapa jumlah DPT
serta memahami kertas surat suara. "Kemudian harus mengawal suara yang
diberikan masyarakat kepada Fauzi -Laras dan Ardjuno, jangan tinggalkan TPS sebelum
penghitungan suara selesai," imbuhnya.
Grace juga
membeberkan kemungkinan kendala yang akan dihadapi saksi di tempat pemungutan
suara (TPS). Misalnya ada warga tidak bisa memilih karena tidak terdaftar maka
segera di daftarkan ke petugas KPPS dengan menunjukkan KTP Pringsewu agar
memilih pada pukul 12.00 WIB.
"Kemudian
jika ada warga yang sakit atau tidak bisa datang ke TPS karena terkendala
transportasi silakan Kordes menjemputnya. Tugas Saksi melihat mendengar dan
merasakan situasi di lokasi TPS jangan sampai lengah," imbuhnya.
Adapun
pelmbekalan saksi dilaksanakan di empat titik berbeda, diantaranya Pekon
Sukoharjo III, Pekon Pandan Sari Selatan, Pekon Sri Wungu, Kecamatan Banyumas,
dan di Pekon Giri Tunggal Kecamatan Pagelaran Utara. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Pringsewu Musnahkan BB 4 Senpi dan 1,2 juta Batang Rokok Ilegal
Selasa, 03 Desember 2024 -
Breaking News! Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
Senin, 02 Desember 2024 -
Tinjau Irigasi PLTS di Pringsewu, Fraksi PDIP Berharap Swasta Ikuti Jejak PT Bukit Asam
Jumat, 29 November 2024 -
Pasca Pilkada, Pj Bupati Marindo Minta Semua Pihak Sabar Tunggu Hasil Penetapan KPU
Jumat, 29 November 2024