Oknum LSM dan Wartawan Peras Sejumlah Kades Hingga Kepsek di Pringsewu
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang Oknum LSM di Kabupaten Pringsewu Abidin Ayub warga Kecamatan Pringsewu ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala pekon (desa) atau disingkat Kades.
Abidin yang merupakan mantan Kepala Pekon dan calon legislatif ditangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih Sabtu (12/10/2024). Dari tangan Abidin turut diamankan uang sebesar Rp16 juta yang diduga sebagai hasil pemerasan dari sejumlah kepala pekon.
Kapolres Pringsewu AKBP, M Yunus Saputra, dalam konferensi Pers, Kamis (31/10/2024) mengatakan modus pelaku dengan mengaku sebagai LSM dan wartawan media online.
Yunus membeberkan, penangkapan Abidin berdasarkan adanya aduan yang ia terima saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan yang di Kabupaten Pringsewu.
"Tidak hanya kepala pekon, para kepala sekolah (Kepsek) dan juga para kepala puskesmas sering mengeluhkan soal pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut,” bebernya.
"Modusnya memposes situs yang mengatasnamakan media yang dia gunakan untuk mengirimkan ancaman kepada sejumlah kepala pekon dengan mengirim link berita dan meminta sejumlah uang," kata Kapolres.
Menurut AKBP M Yunus, ada delapan kepala pekon yang dimintai duit masing masing sebesar Rp2 juta.
"Polisi melakukan pengawasan dan kemudian mengamankan pelaku, dalam kasus ini masih ada rekan pelaku yang diduga ikut terlibat dan sudah ditetapkan DPO," ungkapnya.
Di hari yang sama Polisi juga menangkap Doni warga Kecamatan Sukohrajo yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap kepala pekon dengan alasan menagih uang koran. Dari tangan Doni petugas mengamankan uang sebesar Rp3 juta.
Sementara Doni mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang juga mengaku wartawan untuk mengambil uang dari kepala pekon di Kecamatan Adiluwih. Dalam perkara ini Polisi juga menetapkan rekan Doni sebagai DPO.
Dalam perkara ini keduanya dikenakan pasal 45 angka 10 JO pasal 27 B ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 368 JO 69 tentang pemerasan.dengan ancaman maksimal tujuh (7) tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024 -
Tidak Hanya Kawal Suara, PDI Perjuangan Pringsewu Ajak Saksi Menangkan Arinal - Sutono
Senin, 18 November 2024 -
Tanggapan Empat Paslon Usai Ikuti Debat Terakhir Pilkada Pringsewu 2024
Minggu, 17 November 2024 -
Debat Kedua Cabup Cawabup Pringsewu, Ketua KPU Berharap Paslon Paparkan Visi Misi Lebih Tajam
Sabtu, 16 November 2024