• Kamis, 31 Oktober 2024

Keluarga Korban Tuntut Guru Cabul di Bandar Lampung Ditahan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17.46 WIB
381

Kuasa Hukum Korban, Ridho Abdilah Husin saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang Guru swasta di Bandar Lampung berinisial FZ (27) tega cabuli muridnya yang masih di bawah umur berstatus pelajar SD berinisial S (11).

Kuasa Hukum Korban, Ridho Abdilah Husin menyampaikan, kronologis aksi pencabulan itu terjadi. Ridho menceritakan bahwasanya pelaku merupakan guru Bahasa Arab korban sendiri di salah satu Sekolah Islam Terpadu di Bandar Lampung.

Kronologi pencabulan ini terjadi sebanyak 3 kali. Yang pertama pada tanggal 20 September 2024 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB dimana korban diajak untuk berkeliling menggunakan mobil Toyota Veloz.

"Jadi setelah korban diajak oleh oknum guru tersebut pada saat sampai di halaman masjid Way Halim, pelaku melakukan disitu," ujarnya di 9.1 coffee, Kamis (31/10/2024).

Selanjutnya bahwa kejadian yang kedua pada tanggal 26 September 2024 dilakukan di tempat korban menimba ilmu setelah jam ekstrakurikuler tilawah.

"Saat itu korban disuruh pelaku untuk mengunci kelas bagian atas, kemudian pelaku mengikuti korban dari belakang saat korban mau menutup pintu pelaku mendorong korban masuk ke dalam ruangan tersebut, " ungkapnya.

Kemudian yang ketiga bahwa pada tanggal 29 September 2024 saat korban dijemput dan diajak jalan-jalan dengan menggunakan mobil.

"Di dalam mobil itu ketika korban diajak keliling di daerah Sukarame, pada saat itu kejadiannya, " terang Ridho.

Akan tetapi, Ia menyayangkan dengan adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku yang di lakukan oleh pihak dari Polres Bandar Lampung khususnya unit PPA.

"Alasan dari pihak Polres bahwa mereka melakukan penangguhan penanganan karena pelaku ingin melanjutkan S2-nya dan ingin memperbaiki hubungan dengan istrinya yang kebetulan istrinya diduga adalah selebgram dan salah satu MUA di Lampung, " terangnya.

"Maka ini yang kita sayangkan. Sedangkan korban sudah berbulan-bulan tidak sekolah depresi, dia di rumah trauma," ucap dia.

Sesuai KUHP untuk syarat penangguhan penahanan itu adanya jaminan baik itu orang maupun uang. Namun kata Ridho ini informasinya jaminannya itu adalah sertifikat, itu pun sertifikatnya bukan atas nama pelaku maupun orang tuanya.

"Jadi kami baru dengar bisa dijaminkan sertifikat, untuk penangguhan penahanan," terangnya.

Selain itu, Ridho juga menceritakan bahwasanya kuasa hukum terduga pelaku mau ke arah kesepakatan bahwa pihak korban meminta uang Rp1 miliar.

"Perlu kami tegaskan di sini sekali lagi sangat tegas kami tidak pernah meminta uang tersebut dan kami tidak pernah bertemu ataupun mengajak bertemu," terang dia.

Sementara itu, Restu kakak korban menyampaikan, bahwasanya adiknya merupakan anak terakhir dari 5 saudara dimana dia merupakan anak perempuan sendiri.

Harapan kami sebagai keluarga karena anak ini harapan keluarga. Kami mau pelaku diadili seadil-adilnya. Karena seberapa besar ganti rugi yang diberikan tidak bisa mengembalikan adik saya seperti semula.

"Jadi kami ingin menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Meminta untuk pihak kepolisian untuk membatalkan penangguhan pelaku, agar pelaku tidak kabur, " ucapnya. (*)