• Jumat, 01 November 2024

Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim, Polda Lampung Kembali Tetapkan Tersangka Baru

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21.36 WIB
135

Ilhamnuddin bin Suwardi saat diperiksa di Polda Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung kembali menangkap tersangka baru yakni Ilhamnuddin bin Suwardi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tanah Bendungan Margatiga, Lampung Timur pada Rabu (30/10/2024) kemarin.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan penangkapan itu merupakan bentuk nyata Polda Lampung dalam memberantas korupsi terutama yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Penyimpangan seperti ini harus dihentikan. Kami berkomitmen mengawal proyek-proyek strategis agar benar-benar terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya Kamis (31/10/2024).

Di kesempatan itu, Umi menghimbau agar masyarakat terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menjaga integritas proyek-proyek pemerintah.

“Kami berharap masyarakat juga proaktif melaporkan jika menemukan kejanggalan pada proyek-proyek pemerintah. Ini demi kepercayaan publik dan kemajuan bersama,” ucapnya.

Dengan adanya penangkapan itu, Polda Lampung akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.

“Kami akan terus mendalami lebih lanjut dan memproses kasus ini secara transparan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan 4 tersangka kasus korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur.

Keempat tersangka yakni inisial AR selaku mantan Kepala BPN Lampung Timur Tahun 2020-2022 juga selamu Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS selaku mantan Kades Trimulyo dan penitip tanam tumbuh, IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT selaku Satgas B.

Dalam perkara tersebut, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur telah memeriksa sebanyak 200 saksi dan 10 saksi ahli.

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik laptop, handphone, hingga SIM card. 

Petugas juga turut mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 10 Januari 2020 dimana ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional.

Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur.

Dimana, terdapat markup atau memasukkan data fiktif pada saat inventarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya seperti penetapan lokasi (Penlok).

Hasil audit kerugian negara, kasus korupsi tersebut bernilai Rp 43 miliar. Sementara, Polda Lampung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 439.545.490.786. (*)