Karangan Bunga Banjiri Mapolres Pringsewu, Apresiasi Penangkapan Oknum LSM dan Wartawan
Kupastuntas.co, Pringsewu - Ratusan karangan bunga terlihat
berjejer di Mapolres Pringsewu, Kamis (31/10/2024). Karangan bunga tersebut
dikirim oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai bentuk apresiasi atas
penangkapan Oknum LSM dan Wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap
kepala pekon (Desa) beberapa waktu lalu.
Dari pantauan di lokasi, karangan bunga mayoritas dikirim oleh kepala pekon (Kepala Desa). Diantara ratusan karangan bunga yang berjejer, ada salah satu yang unik dengan ucapan 'I Love You Kapolres, Bongkar Oknum LSM dan Oknum Wartawan', Dari Kami Yang Tertindas.
Sebelumnya diberitakan seorang Oknum LSM di Kabupaten Pringsewu berinisial Abidin Ayub warga Kecamatan Pringsewu ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala pekon (Kades).
Abidin yang merupakan mantan Kepala Pekon dan calon legislatif pada Pemilu 2024 lalu, di tangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih Sabtu (12/10/2024). Dari tangan Abidin turut diamankan uang sebesar Rp16 juta yang diduga sebagai hasil pemerasan dari sejumlah kepala pekon.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra dalam konferensi Pers, Kamis (31/10/2024) mengatakan modus pelaku dengan mengaku sebagai LSM dan wartawan media online.
Yunus membeberkan, penangkapan Abidin berdasarkan adanya aduan yang ia terima saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu.
“Tidak hanya kepala pekon, para kepala sekolah dan juga para kepala puskesmas sering mengeluhkan soal pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut,” bebernya.
"Modusnya mengatasnamakan media yang dia gunakan untuk mengirimkan ancaman kepada sejumlah kepala pekon dengan mengirim link berita dan meminta sejumlah uang," kata Kapolres.
Menurut AKBP M Yunus, ada delapan kepala pekon yang dimintai uang masing masing sebesar Rp2 juta.
"Polisi melakukan penguntitan dan kemudian mengamankan pelaku, dalam kasus ini masih ada rekan pelaku yang diduga ikut terlibat dan sudah ditetapkan DPO," ungkapnya.
Dihari yang sama Polisi juga menangkap Doni warga Kecamatan Sukoharjo yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap kepala pekon dengan alasan menagih uang koran. Dari tangan Doni petugas mengamankan uang sebesar Rp3 juta.
Sementara Doni mengaku hanya di suruh oleh seseorang yang juga mengaku wartawan untuk mengambil uang dari kepala pekon di Kecamatan Adiluwih. Dalam perkara ini Polisi juga menetapkan rekan Doni sebagai DPO.
Dalam perkara ini keduanya dikenakan pasal 45 angka 10 JO pasal 27 B ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 368 JO 69 tentang pemerasan.dengan ancaman maksimal tujuh (7) tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Ajak Saksi Jadi Jurkam dan Paham Kendala di TPS
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Elektabilitas Paslon Fauzi-Laras Tertinggi di Pilkada Pringsewu 2024, Capai 35 Persen
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Oknum LSM dan Wartawan Peras Sejumlah Kades Hingga Kepsek di Pringsewu
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Telkom Witel Lampung Bengkulu Kunjungi SMAN 1 Pagelaran: Adakan Workshop Pijar dan Bimtek dihadiri Sekolah Penggerak
Rabu, 30 Oktober 2024