• Senin, 25 November 2024

1.814 Pelamar PPPK Lampung Barat Lulus Administrasi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09.01 WIB
425

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) Lampung Barat, Ismet Inoni. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, sebanyak 1.814 pelamar lulus seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) Lampung Barat, Ismet Inoni mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan seleksi administrasi pelamar calon PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Barat.

Ia menambahkan, pengumuman kelulusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman No : 810/ 955 /IV.05/2024 tentang hasil seleksi administrasi pra sanggah pada seleksi PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2024, dalam keputusan itu terdapat beberapa poin.

Pertama pelamar seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi.

Bagi pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui akun masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dari tanggal 2 hingga 4 November 2024 dengan memberikan keterangan jelas terkait sanggahannya.

Ia menjelaskan ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan selama periode masa sanggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang diunggah.

"Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi tersebut," terangnya, Kamis (31/10/2024).

Pengumuman pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 5-11 November 2024, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Lokasi dan Waktu pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat https://www.lampungbaratkab.go.id.

Bagi pelamar yang memberikan bukti, dokumen, keterangan tidak benar/palsu saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat jadi CPPPK/PPPK, panitia seleksi pemerintah kabupaten Lampung Barat berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK.

"Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil seleksi, diketahui terdapat keterangan maupun berkas/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku, maka panitia seleksi dapat mengggurkan kelulusan yang bersangkutan," imbuhnya.

Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN selanjutnya.

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu hal dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia Seleksi.

"Apabila diketahui serta dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan atau diberhentikan dari CPPPK/PPPK, dari ribuan peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tersebut ada juga sembilan orang yang dinyatakan tidak lulus," pungkasnya. (*)