• Senin, 30 Desember 2024

Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19.13 WIB
181

Bukti surat laporan korban di Polres Lampung Utara. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Proses hukum dugaan penganiayaan Kepala Desa Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah Heri Putra Wijaya terhadap ASN Kecamatan setempat Aprizal tak kunjung menemui titik terang, pengacara korban mendesak pihak kepolisian segera tetapkan terlapor menjadi tersangka pasalnya kasus tersebut telah berjalan 2 bulan lebih.

Pengacara korban Muhammad Abdul Bumikul Darma, menjelaskan berdasarkan dari SP2HP yang mereka terima  terkait laporan pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi-saksi dan telah menerima bukti surat  visum et repertum dari rumah sakit," jelas M. Abdul Bumikul, Rabu (30/10/2024).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri, Korban Desak APH Tegas

Dirinya juga menambahkan bahwa dalam perkara tersebut telah  di lakukan gelar perkara pada tanggal 24 Oktober 2024 yang di pimpin oleh KBO Polres Lampung Utara.

"Gelar perkara yang dipimpin oleh IPDA Djoko Susilo selaku KBO Mapolres Lampura juga telah menyatakan bahwa peserta gelar perkara sepakat perkara tersebut segera ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan," imbuhnya.

Berdasarkan pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 KUHP dengan penganiayaan terhadap korban yang bisa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

"Kita terus ikuti proses hukum selanjutnya dan minta support kawan media agar klien kami mendapatkan keadilan di negeri Indonesia tercinta ini," pungkas M. Abdul Bumikul.

Seperti diketahui bahwa korban yang merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kecamatan Sungkai Tengah menjabat sebagai Kasi Pembangunan diduga telah dianiaya Kades Mekar Asri saat berada di kantornya.

Adapun motif tindakan pelaku diduga karena korban dianggap yang mengetahui persis kondisi pembangunan fisik di Desa Mekar Asri sehingga ketika muncul pemberitaan maka kades menganggap korban  sebagai informan media.

Dalam pemberitaan Kupastuntas.co, sebelumnya juga telah diberitakan pembangunan jalan Lapisan Penetrasi sepanjang 920 meter dan pembangunan sumur bor tiga titik ditemukan banyak permasalahan. (*)