• Rabu, 30 Oktober 2024

Berkah Pelipat Surat Suara di KPU Bandar Lampung, Dua Hari Raup Rp 450 Ribu

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13.38 WIB
19

Pelipatan surat suara di gudang logistik KPU Kota Bandar Lampung, Rabu (30/10/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pelipatan surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang telah dimulai sejak, Selasa (29/10/2024).

Apri (52) salah satu pelipat surat suara warga Sukarame menjelaskan, dirinya mendapatkan honorium sebesar Rp150 per lembar surat suara. Satu hingga dua orang akan melipat satu dus surat suara yang berisi sekitar 6.000 lembar.

"Honorium yang diterima itu Rp150 per lembar dalam satu dus itu ada 6.000 lembar, jadi total Rp900.000 dari 6.000 lembar atau satu dus tersebut. Kalau orang dua itu pelipatan surat suara sekitar dua hari, jadi satu orang bisa dapat Rp450 ribu dalam dua hari," ujar Apri, saat diwawancari di sela pelipatan surat suara di gudang logistik KPU Kota Bandar Lampung, Rabu (30/10/2024).

Menurutnya, setelah satu dus dengan estimasi waktu pengerjaan dua hingga tiga hari selesai, maka akan dilanjutkan melipat satu dus surat suara selanjutnya.

"Iya setelah selesai satu dus ini maka akan diberikan honorium, lalu kemudian akan diberikan kesempatan lagi untuk melipat," jelasnya.

Dirinya mengaku kerap turut serta menjadi petugas pelipatan surat suara, sehingga tidak ada kendalam dalam proses tersebut.

"Pelipatan surat suara ini sudah sering, ya saya mau juga ya karena kebutuhan. Belum ada kendalam dalam proses pelipatan surat suara," tuturnya.

"Harapan kita semua berjalan dengan lancar dan pembayaran honor sesuai dengan waktu yang ditentukan," tambahnya.

Sementara, Lis Suryani (25) pelipat suara yang merupakan warga Sepang Jaya mengatakan, untuk honorium Rp900.000 tiap dus itu belum dipotong pajak.

"Iya sekitar Rp900.000 satu dus untuk dua orang, itu belum dipotong pajak ya. Saya sudah pernah ikut peliatan surat suara dari pemilu yang lalu, ya senang karena siapa lagi yang mau kasih duit segitu," ungkapnya.

Kemudian, Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Perencanaan dan Logistik, Ahmad Zamroni mengatakan, pihaknya dalam proses sortir ini melakukan supervisi agar sesuai dengan aturan yang ada.

"Arahan kita mereka harus teliti, jangan sampai ada surat suara yang doble dan jangan sampai merusak surat suara mereka harus cermat mana surat suara yang bisa dipakai atau tidak bisa di pakai," katanya.

Proses sortir dan lipat surat suara ini katanya, akan selesai pada tanggal 8 November 2024. Kemudian langsung di distribusikan.

"Proses sortir lipat terkahir pada tanggal 8 November 2024. Distribusi logistik itu H-3 pemungutan surat suara," tutupnya. (*)