Bawaslu Perbolehkan Paslon Kepala Daerah Kampanye Gunakan Fasilitas Pemerintah Ini
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan jika pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada) diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas pemerintah untuk menggelar kampanye dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, fasilitas pemerintah yang boleh digunakan terbagi atas beberapa objek, misalnya stadion yang biasa digunakan untuk kampanye.
"Fasilitas pemerintah yang dimaksud seperti stadion yang memang sering digunakan untuk rapat umum, jadi, tidak ada masalah jika dijadikan lokasi kampanye," kata Bagja, dikutip dari Vivaco, Rabu (30/10/2024).
Bagja mengatakan, selain stadion pasangan calon kepala daerah juga dapat memakai aula milik pemerintah desa asalkan tempat itu memang disewakan, baik untuk rapat umum maupun rapat terbatas.
Namun Bagja tetap menekankan, pentingnya prinsip keadilan dalam penggunaan fasilitas pemerintah di seluruh daerah.
"Pemerintah setempat harus memperlakukan semua pasangan calon secara adil. Jika aula desa tidak dibuka untuk umum, maka itu juga berlaku untuk kampanye," ujarnya.
Bagja berharap, kebijakan ini dapat mendukung pelaksanaan kampanye yang transparan dan adil, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, sebab menurutnya keberhasilan penyelenggaraan kampanye merupakan tanggung jawab semua pihak.
Untuk diketahui, masa kampanye untuk Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Sebelumnya Bawaslu Lampung melarang para pasangan calon kepala daerah melakukan kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara, anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan pihaknya terus menerus mengingatkan para peserta pilkada di 15 kabupaten dan kota di Lampung terkait hal tersebut.
"Kami sudah menghimbau agar kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara," kata Tamri beberapa waktu lalu.
Tamri pun menegaskan bahwa setiap pejabat daerah yang ingin ikut dalam kegiatan kampanye wajib mengajukan izin cuti sebagaimana aturan yang berlaku
"Di Undang-Undang itu dibunyikan pejabat negara, pejabat daerah, kepala daerah dan sebagainya boleh ikut kampanye dengan mengajukan izin dengan ketentuan mereka cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," kata dia.
Kemudian, dia menghimbau agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga tidak ikut dalam kegiatan kampanye pada hari kerja, apabila tidak memiliki izin.
"Sanksi untuk anggota DPRD yang ikut kampanye, itu tidak ada, karena seperti yang dibunyikan UU di atas itu hanya pejabat negara dan daerah. Tapi kami sudah imbau ke kabupaten dan kota agar anggota DPRD tidak ikut dalam kampanye, karena yang boleh itu yakni tim kampanye dan pihak lain yang sudah didaftarkan ke KPU," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
1.540.168 Warga Lampung Terima BPJS Gratis dari Pemda, Tertinggi di Lamteng
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Bulog Lampung Terima Jagung Impor 37 Ribu Ton
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Berikut AKD DPRD Kota Bandar Lampung Periode 2024-2029
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Langkah Hebat Ciptakan Pendidikan Hebat dengan Dukungan DNA Sekolah dari Telkom Witel Lampung Bengkulu
Rabu, 30 Oktober 2024