Kejari Pringsewu Geledah Sekretariat Daerah dan Kantor BPKAD Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ

Seorang Petugas Kejari Pringsewu terlihat memasuki kantor BPKAD Pringsewu, Selasa (29/10/2024). Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dikabarkan melakukan penggeledahan di beberapa tempat guna kepentingan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022, Selasa (29/10/2024).
Dari informasi yang dihimpun penggeledahan dilakukan di tiga lokasi
berbeda yakni Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Hotel Regency Gadingrejo
serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu.
Dalam penggeledahan, pihak Kejari terlihat
menggandeng sejumlah personil TNI Bahkan di kantor BPKAD, Kepala Kejaksaan
Negeri Pringsewu Raden Bagus Wicaksono tampak didampingi beberapa petugas yang
sebagian mengenakan rompi bertuliskan satuan khusus penanganan korupsi.
Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho membenarkan
jika kantornya di datangi pihak Kejari Pringsewu sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dalam rangka mengkonfirmasi dan meminta
kekurangan data/dokumen yang di perlukan guna kepentingan pemeriksaan Dana
Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022," kata Arif.
Menurut dia, sejumlah dokumen yang diperlukan
sudah dibawa oleh pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu. "Sebelumnya 7 orang
dari BPKAD sudah di panggil pihak Kejari untuk dimintai keterangan," ujar
Arif.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Pringsewu
Kadek Dwi Ariatmaja saat di konfirmasi belum memberi keterangan secara resmi.
"Nanti ya sebentar lagi," kata Kadek melalui sambungan WhatsaApp.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu menerbitkan surat
perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan
dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ)
Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yang bersumber dari anggaran dana hibah
Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 dengan nilai Rp3.285.000.000.
Sprindik dikeluarkan pada tanggal 5 September
2024. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Bagus Wicaksono, penyidikan ini
merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang menemukan adanya
peristiwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ 2022. (*)
Berita Lainnya
-
Bawa Kabur Uang Majikan Buat Judi Slot, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Senin, 14 Juli 2025 -
Kejari Pringsewu Tetapkan Seorang ASN dan Pihak Swasta Tersangka Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024
Jumat, 11 Juli 2025 -
Puluhan Rumah di Pardasuka Pringsewu Terendam Banjir, Aktivitas Warga Sempat Terganggu
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025