• Jumat, 27 Desember 2024

Kejari Pringsewu Geledah Sekretariat Daerah dan Kantor BPKAD Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17.00 WIB
286

Seorang Petugas Kejari Pringsewu terlihat memasuki kantor BPKAD Pringsewu, Selasa (29/10/2024). Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dikabarkan melakukan penggeledahan di beberapa tempat guna kepentingan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022, Selasa (29/10/2024).

Dari informasi yang dihimpun  penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Hotel Regency Gadingrejo serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu.

Dalam penggeledahan, pihak Kejari terlihat menggandeng sejumlah personil TNI Bahkan di kantor BPKAD, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Bagus Wicaksono tampak didampingi beberapa petugas yang sebagian mengenakan rompi bertuliskan satuan khusus penanganan korupsi.

Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho membenarkan jika kantornya di datangi pihak Kejari Pringsewu sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dalam rangka mengkonfirmasi dan meminta kekurangan data/dokumen yang di perlukan guna kepentingan pemeriksaan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022," kata Arif.

Menurut dia, sejumlah dokumen yang diperlukan sudah dibawa oleh pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu. "Sebelumnya 7 orang dari BPKAD sudah di panggil pihak Kejari untuk dimintai keterangan," ujar Arif.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja saat di konfirmasi belum memberi keterangan secara resmi. "Nanti ya sebentar lagi," kata Kadek melalui sambungan WhatsaApp.

Sebelumnya, Kejari Pringsewu menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yang bersumber dari anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 dengan nilai Rp3.285.000.000.

Sprindik dikeluarkan pada tanggal 5 September 2024. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Bagus Wicaksono, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ 2022. (*)