Kejari Pringsewu Geledah Sekretariat Daerah dan Kantor BPKAD Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dikabarkan melakukan penggeledahan di beberapa tempat guna kepentingan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022, Selasa (29/10/2024).
Dari informasi yang dihimpun penggeledahan dilakukan di tiga lokasi
berbeda yakni Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Hotel Regency Gadingrejo
serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu.
Dalam penggeledahan, pihak Kejari terlihat
menggandeng sejumlah personil TNI Bahkan di kantor BPKAD, Kepala Kejaksaan
Negeri Pringsewu Raden Bagus Wicaksono tampak didampingi beberapa petugas yang
sebagian mengenakan rompi bertuliskan satuan khusus penanganan korupsi.
Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho membenarkan
jika kantornya di datangi pihak Kejari Pringsewu sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dalam rangka mengkonfirmasi dan meminta
kekurangan data/dokumen yang di perlukan guna kepentingan pemeriksaan Dana
Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022," kata Arif.
Menurut dia, sejumlah dokumen yang diperlukan
sudah dibawa oleh pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu. "Sebelumnya 7 orang
dari BPKAD sudah di panggil pihak Kejari untuk dimintai keterangan," ujar
Arif.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Pringsewu
Kadek Dwi Ariatmaja saat di konfirmasi belum memberi keterangan secara resmi.
"Nanti ya sebentar lagi," kata Kadek melalui sambungan WhatsaApp.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu menerbitkan surat
perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan
dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ)
Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yang bersumber dari anggaran dana hibah
Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 dengan nilai Rp3.285.000.000.
Sprindik dikeluarkan pada tanggal 5 September
2024. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Bagus Wicaksono, penyidikan ini
merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang menemukan adanya
peristiwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ 2022. (*)
Berita Lainnya
-
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024 -
Tidak Hanya Kawal Suara, PDI Perjuangan Pringsewu Ajak Saksi Menangkan Arinal - Sutono
Senin, 18 November 2024 -
Tanggapan Empat Paslon Usai Ikuti Debat Terakhir Pilkada Pringsewu 2024
Minggu, 17 November 2024 -
Debat Kedua Cabup Cawabup Pringsewu, Ketua KPU Berharap Paslon Paparkan Visi Misi Lebih Tajam
Sabtu, 16 November 2024