Bawaslu Perkuat Pengawasan Netralitas Kades se-Indonesia Jelang Pilkada
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memperkuat pengawasan netralitas Kepala Desa (Kades) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang, buntut penggerebekan pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah (Jateng) di salah satu hotel bintang lima Semarang beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya bakal menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa (Kemendes) untuk mencegah pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa pada Pilkada 2024.
Rahmat Bagja mengatakan pengawasan potensi pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa di Pilkada menjadi penting untuk menjaga muruah Pilkada bersih, oleh karena itu penting bagi Bawaslu menggandeng pihak terkait.
"Kemendagri dan Kemendes akan terlibat untuk memperkuat atensi pengawasan dan pencegahan, Bawaslu juga telah mengeluarkan surat imbauan untuk mencegah pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa," kata Bagja dikutip dari Tempoco, Selasa (29/10/2024).
Ia melanjutkan, Bawaslu juga meminta kepada pasangan calon, tim kampanye, dan kepala desa untuk menjaga muruah Pilkada bersih.
Ia juga mengimbau agar para pihak tersebut tidak mengganggu perhelatan Pilkada dengan melakukan praktik-praktik lancung.
"Misalnya melibatkan kepala desa untuk turut mengundang satu pasangan calon dalam kegiatan desa; melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan satu pasangan calon atau memgizinkan satu pasangan calon memasang alat peraga kampanye di lingkungan Balai desa," kata dia.
"Kami ingatkan ada sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas ini," kata dia. Sanksi pidana yang dimaksud, ialah Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana.
Adapun hingga hari ini, Bawaslu mencatat terdapat 136 laporan dugaan pelanggaran nertralitas. Laporan tersebut berasal dari 25 dari 38 provinsi.
"Dari 130 laporan yang diregister, 12 laporan masuk kategori tindak pidana pelanggaran pemilihan," kata Bagja.
Bagja merincikan, dari 135 laporan yang masuk, 130 laporan berhasil diregistrasi oleh tim Bawaslu, 55 laporan tidak deregister dan 10 lainnya belum dilakukan registrasi.
Selain menemukan laporan yang terkait dengan tindak pidana pelanggaran pemilihan, Bawaslu juga menemukan 97 dari 130 laporan masuk dalam kategori pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. "Sebanyak 42 lainnya merupakan bukan pelanggaran," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lampung Beberkan Tujuh Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Ketua Tim Ardjuno: Terimakasih Masyarakat Lampung yang Telah Memberi Sambutan Hangat Selama Kampanye Arinal-Sutono
Minggu, 24 November 2024 -
Ribuan Warga Padati Konser Panah Ardjuno di Raman Utara Lampung Timur, Sutono: Coblos yang Ada Blangkonnya
Minggu, 24 November 2024 -
Kampanye Terakhir di Lapangan Rejomulyo, Arinal Djunaidi Ajak Masyarakat Coblos Cagub dan Cabup Lamsel Nomor 1
Sabtu, 23 November 2024