• Senin, 25 November 2024

Bawaslu Ungkap 12 Isu Strategis di Pilkada 2024

Senin, 28 Oktober 2024 - 10.06 WIB
54

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyebut ada 12 isu strategis yang menjadi perhatian Bawaslu pada Pilkada 2024.

Bagja mengatakan, isu strategis pertama yakni netralitas Aparatur Sipili Negara (ASN) dan penyelenggara pemilihan yang harus menjadi prioritas seluruh stakeholders. 

Dia menerangkan, persoalan kemandirian dalam Pemilihan 2024, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta potensi mobilisasi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalan Pilkada menjadi catatan penting.

"Kemudian tentu saja praktik politik uang. Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari. Pencegahan yang masif harus dilakukan oleh seluruh pihak bukan hanya penyelenggara Pemilu saja," kata Bagja seperti dikutip dari laman website Bawaslu RI, pada Senin (28/10/2024). 

Bagja juga menyoroti potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dengan dukungan politik. Selain itu, intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah-langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak poltik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.

Bagja juga melihat kondisi pemilihan umum berpengaruh pada pemilihan kepala daerah. Menurutnya, jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan dalam tahun yang sama. Sehingga salah satunya proses pencalonan pemilihan menjadi kurang partisipastif.

Bagja juga menilai, potensi kerawanan akan muncul terkait dukungan keamanan dalam mengantisipasi intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik. 

"Maka dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan Pemilihan khususnya kepada Penyelenggara Pemilihan harus segera disiapkan sejak dini," ungkapnya.

Kemudian, Bagja juga menyoroti kompetensi dari penyelenggara ad hoc mengenai pemahaman terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan. 

Lebih lanjut Bagja juga melihat pentingnya layanan untuk pemilih dan hak memilih dan dipilih.

"Berikutnya antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi KPU terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara. Lalu, masifnya gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting," katanya.

Terakhir, Bagja juga mewaspadai mengenai kebijakan pemilihan yang mungkin berubah. "Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat, maka dari itu perlu kerjasama seluruh stakeholder untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan kepastian hukum," pungkasnya. (*)