• Senin, 25 November 2024

172 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Krakatau Lampung Barat

Senin, 28 Oktober 2024 - 13.52 WIB
37

172 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Krakatau Lampung Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satlantas Polres Lampung Barat (Lambar) mencatat telah menjaring 1.607 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan operasi zebra krakatau yang digelar sejak 17 hingga 27 Oktober 2024. Sebanyak 172 diantaranya disanksi tilang.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu Samsirizal melalui Kanit Gakkum Bripka Hasan, mengatakan dari ribuan pengendara yang terjaring razia tersebut didominasi kendaraan roda dua hingga roda empat.

Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar lalu lintas bervariasi mulai dari sanksi teguran hingga tilang, mayoritas pengendara yang melanggar tidak mengenakan helm SNI, pengendara di bawah umur dan boncengan lebih dari tiga orang.

"Sebanyak 172 pengendara yang mendapatkan tilang dan sebanyak 1.435 pengendara mendapatkan teguran," kata dia kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).

"Terdapat beberapa pelanggaran yang memang menjadi prioritas yakni seperti pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari 1 atau lebih, dan pengendara yang melebihi batas kecepatan," sambungnya.

Selain itu, terdapat beberapa pelanggaran yang sering terjadi seperti, tidak menggunakan safety belt, melebihi muatan, odol (overdimensi overload), menggunakan handphone saat berkendara, serta kendaraan bermotor parkir di bahu jalan.

Ia menegaskan petugas melakukan razia di daerah yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas seperti titik-titik keramaian, dengan adanya operasi tersebut ia berharap bisa membuat pengendara jadi sadar akan keselamatan saat berkendara.

"Sehingga bisa lebih tertib berlalulintas, jadi kenyamanan dan keamanan pun tercipta, hal tersebut juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menekan angka kecelakaan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik," pungkasnya. (*)