Polisi Sita 192 Gram Sabu dan 1.091 Butir Ekstasi dari 2 Remaja di Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus dua orang remaja berinisial RP (23) warga Lampung Selatan dan AS (22) warga Bandar Lampung, yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dirnakoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan para pelaku ditangkap pada 20 Oktober 2024 lalu, dan petugas mengamankan barang bukti berupa 192 gram sabu dan 1.091 butir pil ekstasi.
"Iya Minggu lalu, petugas mengamankan dua pelaku yang hendak mengedarkan 1.091 butir ekstasi dan 192 gram sabu," ujar Irfan, dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).
Ia menjelaskan, barang haram itu ditemukan di sebuah rumah kontrakan milik RP di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
"Awalnya kita menangkap RP di pelataran parkir salah satu hotel di Bandar Lampung. Terus kami menemukan percakapan transaksi narkoba di hp pelaku," ucapnya.
Atas hal itu, petugas langsung mendatangi rumah pelaku di Natar dan mendapati pelaku AS dengan BB 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu serta 1 timbangan digital.
"Jadi kedua pelaku ini berperan sebagai penampung barang haram itu milik ZA (DPO). Ribuan ekstasi itu direncanakan akan diedarkan jelang pergantian tahun baru," jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku ZA. "Jadi nanti keduanya ini akan dihubungi ZA jika ada yang ingin membeli. Mereka nunggu perintah ZA buat jual barang haram itu," Imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan upah Rp 100 ribu untuk satu paket yang terjual.
"Untuk satu paket ekstasi berisi 10 butir, upahnya Rp 100 ribu. Jika dipaketkan semua ada 109 paket. Kalau sabu nya sama, 1 paket itu 10 gram, totalnya 192 gram. Bayaran untuk pelaku ini Rp 12 jutaan," terangnya.
Para pelaku mengaku telah puluhan kali melakukan peredaran narkoba di wilayah Lampung.
"Sudah sering, pengakuannya sudah puluhan kali sampai lupa mereka waktu di mintai keterangan oleh penyidik terkait hal tersebut," Imbuhnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)
Berita Lainnya
-
Kakanwil Pesan Soal Integritas pada Pembukaan Seleksi Calon PPPK Kemenag Lampung
Selasa, 03 Desember 2024 -
Layanan Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni Perlahan Mulai Normal, Warga Diimbau Tetap Hati-hati
Selasa, 03 Desember 2024 -
Percepat Pertumbuhan Ekosistem Kendaraan Listrik Jelang Nataru, PLN Gandeng UIN RIL Kaji Penambahan Lokasi Strategis SPKLU
Selasa, 03 Desember 2024 -
Walau Sudah Damai, Polda Lampung Tetap Lanjutkan Penyelidikan Oknum Brimob Setubuhi Anak di Bawah Umur
Selasa, 03 Desember 2024