• Senin, 28 Oktober 2024

Opsen PKB dan BBNKB di Lampung Berlaku Tahun Depan, Ada 2,2 Juta Kendaraan Jadi Potensi PAD

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16.39 WIB
52

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung akan mulai berlaku pada Januari 2025 mendatang.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, dengan adanya opsen tersebut maka  pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke kas daerah pemerintah kabupaten dan kota sesuai domisili kendaraan asal.

"Untuk persiapan opsen ini sudah panjang tahapannya, sudah dilakukan pembahasan dari bulan Februari sampai saat ini. Kemudian pemerintah kabupaten/kota juga sudah meminta estimasi penerimaan untuk opsen tersebut," ujar Slamet, saat dimintai keterangan, Minggu (27/10/2024).

Dia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2023, jumlah kendaraan yang berpotensi menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai 2,2 juta.

"Jumlah itu termasuk kendaraan yang menunggak pajak 1 sampai 5 tahun. Dari jumlah itu, yang aktif membayar pajak 1,25 juta kendaraan," jelasnya.

Slamet mengatakan jika dengan adanya kebijakan opsen ini maka pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB tidak lagi sama seperti saat masih disalurkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Lampung.

"Dari 15 kabupaten/kota, dampak dari opsen ini tidak semua peningkatan pendapatan rata karena dulunya DBH itu pemerataan sedangkan opsen itu sesuai dengan aspek kendaraan yang terdaftar," terangnya.

Ia menyebut, akan ada enam daerah yang pendapatan nya akan mengalami peningkatan, empat daerah tetap seperti saat penyaluran DBH dan lima daerah mengalami penurunan pendapatan.

"Dengan perhitungan tersebut untuk penerimaan opsen kabupaten yang meningkat itu ada di enam kabupaten, sementara ada empat sama dengan penerimaan DBH sementara lima nya lagi akan turun karena memang jumlah kendaraan nya sedikit," jelasnya.

Daerah yang mengalami peningkatan pendapatan seperti Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Metro dan Lampung Utara.

Kemudian yang tetap Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Tulang Bawang dan yang mengalami penurunan adalah Mesuji, Pesisir Barat, Way Kanan, Lampung Barat dan Tulangbawang Barat.

"Angka ini sudah ditetapkan pada target kabupaten/kota jadi tidak elok kita sampaikan angkanya. Tapi sebagai contoh itu Bandar Lampung kurang lebih hampir 4 kali lipat penerimaan nya meningkat dari realisasi dbh tahun lalu," jelasnya.

"Kemudian Lampung Tengah juga meningkat, Lampung Timur meningkat. Hanya paling besar Bandar Lampung karena jumlah kendaraan yang paling besar di Bandar Lampung, hampir 45 persen populasi kendaraan di Lampung ada di Bandar Lampung," sambungnya.

Slamet juga menjelaskan jika pihaknya telah mengadakan pertemuan dan perjanjian kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota pada tanggal 16 Juli 2024.

Dimana dalam perjanjian kerjasama tersebut pemerintah kabupaten/kota ikut serta berperan dalam penerimaan PKB dengan mengganggarkan minimal 1 persen dari rencana penerimaan opsen yang diterima kabupaten/kota untuk dibelanjakan dalam rangka sosialisasi.

"Jadi pada Januari kita siap menerapkan opsen pajak, mana kala bayarnya misal 5 juta maka 3 juta masuk kas Pemprov Lampung dan 2 juta masuk kas umum daerah sesuai domisili dan ini real time untuk toleransi lebih kurang 1 sampai 2 hari," tutupnya. (*)