• Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Pringsewu Catat 25 Kampanye Tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18.39 WIB
60

Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu mencatat sebanyak 25 kali kegiatan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) selama periode 11 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi mengatakan, kegiatan kampanye tanpa STTP dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di 5 kecamatan.

"Atas temuan itu, Bawaslu langsung melayangkan surat imbauan kepada masing masing yang bersangkutan agar mematuhi aturan yang ada, temuan ini jadi catatan bagi kami," kata Suprondi, melalui siaran Persnya, Minggu (27/4/2024).

Menurut Suprondi, selama periode 11 Oktober s/d 25 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Pringsewu beserta jajaran Panwascam telah melakukan total 107 pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan dan saran perbaikan kepada Paslon/Tim Pemenangan/Relawan dan peserta kampanye.

"Selama periode tersebut Bawaslu mencatat telah dilaksanakan sebanyak 108 kampanye dengan rincian 97 kegiatan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati  dan 11 kegiatan kampanye Calon Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang tersebar di 9 Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu," imbuhnya.

Kemudian pihaknya juga telah menyelesaikan satu sengketa kampanye di Kecamatan Banyumas.

"Jadi waktu itu ada pemasangan banner gambar paslon yang saling menutupi dan sempat saling melapor. Lalu Bawaslu memanggil kedua belah pihak untuk di mediasi dan akhirnya ditemukan titik terang dan sepakat untuk tidak saling lapor," ujarnya.

Dikatakan Suprondi, pihaknya terus membangun kesadaran peserta Pilkada untuk menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku, menjaga ketertiban, serta menghormati prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

"Bawaslu Pringsewu terus berkomitmen untuk menjaga proses Pilkada tetap bersih dan berintegritas kami juga telah menyusun dan mengidentifikasi potensi kerawanan dan pelanggaran yang akan terjadi pada tahapan kampanye serta membuat tim fasilitasi," imbuhnya.

Selain itu, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Polri secara intens telah melakukan penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas guna menangani pelanggaran pidana kampanye.

Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan kampanye. Masyarakat diharapkan dapat menjadi mata dan telinga Bawaslu dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Bawaslu memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk melapor, baik itu melalui media sosial/hotline pengaduan maupun melapor secara langsung," tutup Suprondi. (*)