• Sabtu, 26 Oktober 2024

Tiga TKI Asal Malaysia Ditangkap Saat Coba Selundupkan 7 Kg Sabu dan 204 Pil Ekstasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13.51 WIB
46

Tiga TKI Asal Malaysia ditangkap saat coba selundupkan narkoba di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penangkapan mengejutkan terjadi di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (19/10/2024) ketika Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba besar-besaran. Tiga orang pria yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia, berinisial RF, BD, dan ZA, ditangkap saat berusaha mengirimkan 7 kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi ke Jawa Timur.

Dirnarkona Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berusaha menyamarkan diri sebagai penumpang bus. Mereka menggunakan korset untuk menyimpan narkoba, dengan barang bukti yang disembunyikan di tubuh mereka.

“Iya, kami amankan tiga kurir yang membawa barang haram ini dari Malaysia untuk dikirim ke Terminal Bungur Asih di Jawa Timur,” ujar Irfan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku menerima narkoba tersebut dari seseorang di Malaysia berinisial BRS. Mereka mengaku telah melakukan penyelundupan narkoba puluhan kali sebelumnya, dengan modus baru yang mencolok ini.

“Sabu ini dibagi-bagi agar tidak terlalu mencolok. Saat mereka digeledah, gerak-gerik mencurigakan mereka membuat petugas bertindak cepat,” kata Irfan.

Nilai total barang bukti mencapai Rp 7,1 miliar, dan setiap pelaku dijanjikan upah Rp 90 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka bawa. “Jadi, mereka bisa mendapatkan antara Rp 180 juta hingga Rp 270 juta, tergantung berapa banyak yang mereka bawa,” lanjut Irfan.

Untuk mendukung perjalanan mereka, masing-masing pelaku diberikan uang tunai Rp 5 juta dari Malaysia untuk kebutuhan selama mengantarkan narkoba tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut dan mengembangkan penyelidikan.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal pidana mati. (*)